Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Sebanyak 466 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung mendapatkan Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, tujuh orang narapidana dinyatakan langsung bebas. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, dengan didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi, di Lapangan Merdeka Kotaagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara bersamaan, kegiatan penyerahan remisi juga dilangsungkan secara paralel di dalam area Lapas Kelas IIB Kotaagung.
Pemberian Remisi Umum ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan tersebut di antaranya meliputi:
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
- Menaati seluruh peraturan di lingkungan lapas.
- Aktif dan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
Pihak Lapas Kelas IIB Kotaagung menyatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan positif yang ditunjukkan oleh para warga binaan.
Pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lain yang masih berada di dalam lapas untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan.
Bagi tujuh warga binaan yang langsung bebas pada momen kemerdekaan ini, pihak lapas berharap mereka dapat menjadikan hal ini sebagai titik awal yang baru untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
Selain itu, dapat diterima dengan baik di tengah masyarakat, serta memberikan kontribusi yang positif ke depannya. (*)






