Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo menangkap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial DI atas kasus pencurian sepeda motor di halaman SD Negeri 2 Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku yang merupakan remaja putus sekolah asal Kampung Karang Anyar, Kecamatan Selagai Lingga, tersebut diringkus petugas pada Minggu (16/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. “Korban merupakan seorang guru berinisial IW (35). Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di halaman sekolah dalam posisi terkunci setang,” ujar Iptu Agus, Selasa (18/8/2026).
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang seusai mengajar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta dan langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Kalirejo.
Berbekal laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap DI.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak bertindak sendiri. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial A (21), yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku DI kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






