Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Jajaran Polsek Kotabumi Kota menangkap seorang pria berinisial MS (29) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Warga Kecamatan Kotabumi tersebut diamankan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pelangi 1, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti utama berupa satu paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba di lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah alat hisap (bong), satu buah gunting, satu korek api gas, satu bundel plastik klip bekas pakai, dua centong pipet plastik, serta satu buah jarum pipet plastik.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat dilakukan pengamanan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tegas IPTU Herawati.
Usai dilakukan penindakan awal oleh Polsek Kotabumi Kota, tersangka MS beserta seluruh barang bukti langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara malam itu juga.
“Terhadap yang bersangkutan saat ini dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna mengungkap secara jelas peran serta keterlibatannya dalam perkara tersebut,” jelas Herawati.
Atas pengungkapan ini, Polres Lampung Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing kepada petugas. (*)






