Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

- Editor

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi memeriksa dua terduga pelaku berinisial R dan E terkait kasus dugaan penistaan agama.

Pemeriksaan ini merupakan buntut dari viralnya video tantangan menghafal Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras (miras) di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah rincian perkembangan dari penanganan kasus tersebut.

Tiba di Mapolda Metro Jaya

Kedua terduga pelaku tiba di Mapolda Metro Jaya pada Rabu malam (12/8/2026). Keduanya datang dengan mengenakan masker dan mendapat pengawalan dari petugas kepolisian.

R dan E langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, keduanya kompak memilih bungkam dan terus berjalan memasuki gedung pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Awal Mula Kasus Viral

​Kasus dugaan penistaan agama ini mencuat dan memicu kegaduhan publik setelah sebuah rekaman video tersebar luas di media sosial.

Video tersebut merekam sebuah aktivitas di salah satu booth minuman beralkohol yang beroperasi di tengah acara musik di kawasan Ancol.

​Dalam tayangan itu, tampak seorang perempuan memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melantunkan hafalan Surat Ad-Dhuha.

Kontroversi memuncak lantaran hadiah yang ditawarkan bagi peserta yang berhasil menyelesaikan tantangan tersebut adalah minuman beralkohol.

​Tindakan menyandingkan ayat suci agama dengan minuman keras ini seketika memantik kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat.

Rentetan protes tersebut pada akhirnya mendorong kasus ini berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian yang kini tengah diusut tuntas. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Berita Terbaru