Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menangkap seorang pria bernama Agus Sariyanto (39) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus janji kelulusan seleksi penerimaan pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) , Dalam kasus ini, korban bernama Sutaryono (61) menelan kerugian hingga Rp200 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhamad Iksir, menjelaskan bahwa penangkapan warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan tersebut menindaklanjuti laporan korban yang dilayangkan pada 15 Juni 2026 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Tersangka menjanjikan dapat membantu anak korban lulus tes penerimaan pegawai Kemenkumham dengan meminta sejumlah uang kepada korban,” ujar Iptu Iksir dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).
Iksir memaparkan, kronologi penipuan bermula pada 7 Agustus 2024. Saat itu, tersangka menawarkan jalur khusus agar anak korban bisa diterima sebagai sipir lembaga pemasyarakatan (lapas).
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku memiliki bapak angkat yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Tersangka kemudian meminta uang pelicin sebesar Rp200 juta. Ia juga memberikan jaminan berupa janji pengembalian uang secara utuh jika anak korban gagal dalam seleksi.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban yang merupakan warga Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, mentransfer dana yang diminta ke rekening tersangka.
Namun, setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, anak korban dinyatakan tidak lulus. Saat korban menagih pengembalian uang sesuai perjanjian awal, tersangka terus berdalih dan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga korban akhirnya melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, polisi resmi menetapkan Agus Sariyanto sebagai tersangka.
”Tersangka kemudian dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lampung Timur,” jelas Iksir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi tiga lembar bukti transfer dan tiga lembar salinan rekening milik korban.
Atas perbuatannya, Agus Sariyanto dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik kepolisian tengah merampungkan administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)






