Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan dan mengevaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan ini diserukan menyusul rentetan kasus dugaan keracunan massal yang dilaporkan telah mengorbankan lebih dari 37 ribu anak sekolah dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total puluhan ribu korban tersebut, sekitar 9.000 kasus di antaranya terjadi sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
Sorotan tajam kembali mengemuka setelah insiden keracunan serupa kembali menimpa para siswa di Semarang, Jawa Tengah, dan Jayapura, Papua, dalam sepekan terakhir.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan, eskalasi kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Ia menilai ada persoalan sistemik yang membahayakan nyawa anak-anak di balik pelaksanaan program tersebut.
“Besarnya jumlah siswa yang dilaporkan keracunan MBG di Jayapura dan di Semarang dalam sepekan terakhir harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera menghentikan dan mengevaluasi program tersebut,” tegas Usman, kemarin Jumat (7/8).
Usman menyoroti adanya ironi dalam implementasi kebijakan ini. Program yang pada awalnya dirancang secara strategis sebagai solusi peningkatan kualitas gizi nasional, kini justru berbalik menjadi ancaman kesehatan bagi puluhan ribu siswa.
Lebih lanjut, Amnesty menekankan bahwa hak atas kesehatan dan keselamatan anak merupakan prioritas mutlak yang tidak bisa dikompromikan.
“Pemerintah tidak cukup hanya bersikap reaktif setelah insiden terjadi, melainkan harus melakukan perombakan sistem keselamatan pangan secara preventif,” ungkapnya.
Untuk mencegah bertambahnya jumlah korban, Amnesty menuntut adanya audit dan evaluasi secara menyeluruh sebelum program MBG diizinkan beroperasi kembali.
Proses pengawasan ketat tersebut harus mencakup seluruh rantai pasok makanan, mulai dari standardisasi pengolahan, higienitas penyimpanan, kelayakan distribusi, hingga pengawasan ketat di lokasi pembagian. (*)






