Caption : Kepala BGN, Sudaryono, saat mengunjungi 707 murid dan guru korban keracunan massal MBG di SMKN 6 Semarang.
Hariannarasi.com, Jawa Tengah – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan 5.355 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan hasil audit yang dirilis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BGN Sudaryono pada Jumat (31/07/2026) menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap data dari total 16.482 SPPG.
Berdasarkan proses pemeriksaan tersebut, dugaan pelanggaran yang ditemukan diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak tegas setiap penyimpangan.
Apabila dalam proses pengusutan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, BGN tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada kepala SPPG yang terbukti terlibat.
Sanksi yang disiapkan bagi para pelanggar akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya, mulai dari sanksi teguran tertulis, pencopotan dari jabatan, hingga diusulkan untuk diberhentikan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dihimpun dari berbagai sumber)






