Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ratu menangkap Basir (46), warga Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (1/8/2026) pukul 13.00 WIB.
Ia diringkus atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun hingga korban hamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak sekolah terhadap kondisi fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, siswi tersebut dipastikan tengah mengandung.
”Korban kemudian mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani bercerita karena diancam oleh pelaku,” ujar Edi, Minggu (2/8/2026).
Mendapatkan pengakuan tersebut, pihak sekolah segera memanggil ibu korban. Setelah mendengar penjelasan langsung dari putrinya, sang ibu langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Padang Ratu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, pelaku diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah mereka.
Aksi tersebut dilakukan secara diam-diam saat ibu korban sedang tertidur. Pemerkosaan pertama kali terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, aparat kepolisian langsung bergerak memburu pelaku. Proses penangkapan sempat diwarnai upaya pelarian, di mana Basir mencoba kabur ke area persawahan.
Namun, petugas berhasil menggagalkan pelarian tersebut dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya pakaian milik korban dan sebuah alat tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.
Saat ini, Basir telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)






