Gelapkan Uang Sembako Puluhan Juta, Seorang Wanita Ditangkap Polsek Kedondong

- Editor

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pesawaran – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, menangkap seorang wanita berinisial IG (38) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus jual beli sembako senilai Rp40 juta pada Selasa (28/07/2026).

​Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., membenarkan penangkapan warga Desa Pesawaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H.

​”Tersangka berhasil kita amankan di wilayah Way Khilau beserta barang bukti. Saat ini kami juga terus melakukan pendalaman karena terindikasi ada korban-korban lain dengan modus serupa,” ungkap AKP Bambang.

​Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban berinisial AA (49), seorang wiraswasta asal Desa Pasar Baru. Insiden bermula saat tersangka IG menawarkan pasokan minyak goreng merek Tawon dan gula pasir kepada korban.

​Korban yang sebelumnya pernah bertransaksi dengan lancar, kembali memesan barang dan melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank pada 10 dan 11 Juni 2026. Total uang yang disetorkan mencapai Rp40.000.000,00.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, barang pesanan tidak kunjung dikirim dengan berbagai alasan. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Kedondong.

​Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IG mengakui seluruh perbuatannya. Uang Rp40 juta milik korban ternyata tidak dibelikan barang pesanan, melainkan dialihkan untuk membayar utang pribadi serta memutar modal kerja sama jual beli sembako dengan pihak lain.

​Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • ​Kuitansi pembayaran
  • ​Bukti transfer dan rekening koran
  • ​Tangkapan layar (screenshot) percakapan
  • ​Sampel minyak goreng
  • ​Satu unit telepon seluler milik tersangka

​Atas perbuatannya, IG kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

Pihak kepolisian menaksir total kerugian dalam kasus ini bisa mencapai ratusan juta rupiah seiring dengan pengembangan penyelidikan terhadap potensi adanya korban lain. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

31 Kecelakaan Terjadi di Jalur KAI Tanjungkarang Sepanjang 2026, 8 Pejalan Kaki Tewas!
Belum Sempat Beroperasi, Dapur MBG di Pesisir Barat Malah Dibobol Maling
Kurang dari 12 Jam, Polsek Kotabumi Kota Ringkus Residivis Pembobol Rumah Warga
Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta
Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!
Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung
BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Gelapkan Uang Sembako Puluhan Juta, Seorang Wanita Ditangkap Polsek Kedondong

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:29 WIB

31 Kecelakaan Terjadi di Jalur KAI Tanjungkarang Sepanjang 2026, 8 Pejalan Kaki Tewas!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Belum Sempat Beroperasi, Dapur MBG di Pesisir Barat Malah Dibobol Maling

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:33 WIB

Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

BGN Usut Dugaan Pelanggaran di 5.355 SPPG, Hasil Temuan Kejagung!

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB