Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, menangkap seorang wanita berinisial IG (38) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus jual beli sembako senilai Rp40 juta pada Selasa (28/07/2026).
Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., membenarkan penangkapan warga Desa Pesawaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H.
”Tersangka berhasil kita amankan di wilayah Way Khilau beserta barang bukti. Saat ini kami juga terus melakukan pendalaman karena terindikasi ada korban-korban lain dengan modus serupa,” ungkap AKP Bambang.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban berinisial AA (49), seorang wiraswasta asal Desa Pasar Baru. Insiden bermula saat tersangka IG menawarkan pasokan minyak goreng merek Tawon dan gula pasir kepada korban.
Korban yang sebelumnya pernah bertransaksi dengan lancar, kembali memesan barang dan melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank pada 10 dan 11 Juni 2026. Total uang yang disetorkan mencapai Rp40.000.000,00.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, barang pesanan tidak kunjung dikirim dengan berbagai alasan. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Kedondong.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IG mengakui seluruh perbuatannya. Uang Rp40 juta milik korban ternyata tidak dibelikan barang pesanan, melainkan dialihkan untuk membayar utang pribadi serta memutar modal kerja sama jual beli sembako dengan pihak lain.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Kuitansi pembayaran
- Bukti transfer dan rekening koran
- Tangkapan layar (screenshot) percakapan
- Sampel minyak goreng
- Satu unit telepon seluler milik tersangka
Atas perbuatannya, IG kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
Pihak kepolisian menaksir total kerugian dalam kasus ini bisa mencapai ratusan juta rupiah seiring dengan pengembangan penyelidikan terhadap potensi adanya korban lain. (*)






