Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Way Kanan – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Lampung, menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi saat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan senjata api (senpi) rakitan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penggerebekan yang berlokasi di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin tersebut awalnya dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan petugas gabungan dari Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim dan Satresnarkoba menangkap tersangka utama bernama Irfan Hardiansyah (30) tanpa perlawanan.
”Tersangka bisa melakukan servis senjata api karena memiliki peralatan yang lengkap,” kata Riswanto saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan berserta peralatan perakitannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, satu senpi merupakan milik tersangka hasil pembelian, sementara satu senpi lainnya adalah milik rekannya yang dititipkan untuk diservis.
Di lokasi yang sama, petugas secara mengejutkan menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa beberapa paket sabu dalam plastik klip, pil ekstasi, timbangan digital, serta alat isap (bong).
Selain tersangka Irfan, polisi juga turut mengamankan seorang remaja berinisial T (16) yang diduga terlibat di lokasi kejadian.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Way Kanan masih mengembangkan penyelidikan terkait asal-usul kedua senpi rakitan tersebut.
Atas kepemilikan senjata api ilegal, tersangka Irfan dijerat menggunakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Terkait temuan narkotika, Iptu Riswanto menegaskan bahwa kasus ini telah dipisahkan. Pihaknya belum merinci total berat narkoba yang disita karena seluruh barang bukti dan proses hukum terkait narkotika telah diserahkan ke unit terkait.
”Untuk penanganan perkara narkotika kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan agar dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Riswanto.
Pihak kepolisian kini berkoordinasi menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang mendanai atau berkaitan dengan industri senpi rakitan tersebut. (*)






