Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

- Editor

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Lampung, menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi saat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan senjata api (senpi) rakitan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

​Penggerebekan yang berlokasi di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin tersebut awalnya dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan petugas gabungan dari Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim dan Satresnarkoba menangkap tersangka utama bernama Irfan Hardiansyah (30) tanpa perlawanan.

​”Tersangka bisa melakukan servis senjata api karena memiliki peralatan yang lengkap,” kata Riswanto saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

​Polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan berserta peralatan perakitannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, satu senpi merupakan milik tersangka hasil pembelian, sementara satu senpi lainnya adalah milik rekannya yang dititipkan untuk diservis.

Di lokasi yang sama, petugas secara mengejutkan menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa beberapa paket sabu dalam plastik klip, pil ekstasi, timbangan digital, serta alat isap (bong).

Selain tersangka Irfan, polisi juga turut mengamankan seorang remaja berinisial T (16) yang diduga terlibat di lokasi kejadian.

​Saat ini, pihak Satreskrim Polres Way Kanan masih mengembangkan penyelidikan terkait asal-usul kedua senpi rakitan tersebut.

Atas kepemilikan senjata api ilegal, tersangka Irfan dijerat menggunakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

​Terkait temuan narkotika, Iptu Riswanto menegaskan bahwa kasus ini telah dipisahkan. Pihaknya belum merinci total berat narkoba yang disita karena seluruh barang bukti dan proses hukum terkait narkotika telah diserahkan ke unit terkait.

​”Untuk penanganan perkara narkotika kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan agar dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Riswanto.

Pihak kepolisian kini berkoordinasi menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang mendanai atau berkaitan dengan industri senpi rakitan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!
Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung
BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar
Kasus Pemerasan Pengecer BBM Jadi Sorotan, Kapolri Mutasi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto Jadi Pamen Yanma Polri
Terekam CCTV, Pria Asal Bandar Lampung Lompat dari KMP Kirana Tujuan Bakauheni
Bobol Rumah Paman dan Curi Rp 75 Juta untuk Judol, Pemuda Asal Lampung Utara Diringkus di Jambi
Diduga Berzina, Seorang Guru ASN di SMAN 2 Kotaagung Dilaporkan ke Polda
Diduga Selingkuh, Oknum Kepala SPPG di Tanggamus Digerebek Istri Sah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:33 WIB

Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:16 WIB

Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:51 WIB

Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:11 WIB

BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Terekam CCTV, Pria Asal Bandar Lampung Lompat dari KMP Kirana Tujuan Bakauheni

Berita Terbaru