Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

- Editor

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Lampung, menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi saat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan senjata api (senpi) rakitan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

​Penggerebekan yang berlokasi di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin tersebut awalnya dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan petugas gabungan dari Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim dan Satresnarkoba menangkap tersangka utama bernama Irfan Hardiansyah (30) tanpa perlawanan.

​”Tersangka bisa melakukan servis senjata api karena memiliki peralatan yang lengkap,” kata Riswanto saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

​Polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan berserta peralatan perakitannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, satu senpi merupakan milik tersangka hasil pembelian, sementara satu senpi lainnya adalah milik rekannya yang dititipkan untuk diservis.

Di lokasi yang sama, petugas secara mengejutkan menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa beberapa paket sabu dalam plastik klip, pil ekstasi, timbangan digital, serta alat isap (bong).

Selain tersangka Irfan, polisi juga turut mengamankan seorang remaja berinisial T (16) yang diduga terlibat di lokasi kejadian.

​Saat ini, pihak Satreskrim Polres Way Kanan masih mengembangkan penyelidikan terkait asal-usul kedua senpi rakitan tersebut.

Atas kepemilikan senjata api ilegal, tersangka Irfan dijerat menggunakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

​Terkait temuan narkotika, Iptu Riswanto menegaskan bahwa kasus ini telah dipisahkan. Pihaknya belum merinci total berat narkoba yang disita karena seluruh barang bukti dan proses hukum terkait narkotika telah diserahkan ke unit terkait.

​”Untuk penanganan perkara narkotika kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan agar dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Riswanto.

Pihak kepolisian kini berkoordinasi menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang mendanai atau berkaitan dengan industri senpi rakitan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

51 Sekolah di Lampung Tolak Program Makan Bergizi Gratis! 
Apes! ‘Nyanyi’ Saat di Interogasi, Pesta Sabu 4 Pria Bikin Pemasok dan Pacarnya Ikut Terciduk Polisi
Antrean BBM Membludak, Polda Lampung Pertimbangkan Aturan Ganjil-Genap di SPBU
Rampas Motor Milik Mahasiswi, Spesialis Begal Digulung Tekab 308 Dini Hari di Pesawaran
Pemprov Lampung Bedah 13.276 Rumah Tidak Layak Huni, Targetkan Rampung Desember 2026
Tembus Rp1 Miliar dan Raih 8 Kali WTP, BAZNAS Lampung Perkuat Zakat Produktif hingga ke Desa
Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung dari Gerindra YI Dilaporkan ke Polda Lampung
Dukung Pelayanan Kemanusiaan, BRI Pringsewu Serahkan Bantuan Ambulans ke Yayasan Lampung Sinergi Berjaya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:47 WIB

51 Sekolah di Lampung Tolak Program Makan Bergizi Gratis! 

Jumat, 18 September 2026 - 12:59 WIB

Apes! ‘Nyanyi’ Saat di Interogasi, Pesta Sabu 4 Pria Bikin Pemasok dan Pacarnya Ikut Terciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 09:36 WIB

Rampas Motor Milik Mahasiswi, Spesialis Begal Digulung Tekab 308 Dini Hari di Pesawaran

Jumat, 18 September 2026 - 09:33 WIB

Pemprov Lampung Bedah 13.276 Rumah Tidak Layak Huni, Targetkan Rampung Desember 2026

Jumat, 18 September 2026 - 09:12 WIB

Tembus Rp1 Miliar dan Raih 8 Kali WTP, BAZNAS Lampung Perkuat Zakat Produktif hingga ke Desa

Berita Terbaru

Bandar Lampung

51 Sekolah di Lampung Tolak Program Makan Bergizi Gratis! 

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:47 WIB