Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memastikan proses relokasi pedagang dari Penampungan Sementara Pasar Pagi GSG ke Pasar Modern Talang Padang akan terus dilanjutkan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Tanggamus, Saleh Asnawi, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (31/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk dukungan dan solusi bagi pedagang, Pemkab Tanggamus bersama pengelola pasar, PT Lingga Teknik Utama, memberikan keringanan berupa pembebasan biaya sewa lapak hingga 12 bulan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, menjelaskan, tahapan sosialisasi relokasi telah dilakukan sejak awal Juli 2026.
”Pada 28 Juli lalu, kami telah menandatangani komitmen tertulis dengan PT Lingga Teknik Utama secara spesifik mengenai pembebasan biaya sewa hamparan selama enam bulan bagi pedagang,” ungkap Andi.
Terkait adanya hambatan di lapangan, Andi menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah berupaya membuka ruang dialog dengan pedagang beserta pendamping hukumnya.
Dialog yang dijadwalkan pada 28 Juli tersebut bertujuan untuk membahas dan melihat dokumen klaim pedagang terkait hak pakai hingga tahun 2029, namun pihak perwakilan pedagang tidak hadir.
Berdasarkan data Dinas Koperindag, hingga saat ini sebanyak 62 pedagang telah mendaftar untuk menempati Pasar Modern Talang Padang, dan 15 pedagang di antaranya sudah mulai beroperasi.
Pemkab Tanggamus memberikan tenggat waktu selambat-lambatnya hingga 8 Agustus 2026 bagi para pedagang yang direlokasi untuk segera menempati lapak baru dan mulai berdagang.
Konferensi pers terkait relokasi ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, di antaranya Wakil Bupati Agus Suranto, para Asisten Daerah, Kepala BPKAD Afrida Susanti, Kasat Pol PP Ricardo, serta Ketua PWI Tanggamus Hanibal Batman dan para perwakilan organisasi pers di wilayah Kabupaten Tanggamus. (*)






