Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Lampung Tengah Diciduk Polisi, Sempat Kabur ke Area Persawahan

- Editor

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ratu menangkap Basir (46), warga Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (1/8/2026) pukul 13.00 WIB.

Ia diringkus atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun hingga korban hamil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak sekolah terhadap kondisi fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, siswi tersebut dipastikan tengah mengandung.

​”Korban kemudian mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani bercerita karena diancam oleh pelaku,” ujar Edi, Minggu (2/8/2026).

​Mendapatkan pengakuan tersebut, pihak sekolah segera memanggil ibu korban. Setelah mendengar penjelasan langsung dari putrinya, sang ibu langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Padang Ratu.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, pelaku diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah mereka.

Aksi tersebut dilakukan secara diam-diam saat ibu korban sedang tertidur. Pemerkosaan pertama kali terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

​Menindaklanjuti laporan keluarga korban, aparat kepolisian langsung bergerak memburu pelaku. Proses penangkapan sempat diwarnai upaya pelarian, di mana Basir mencoba kabur ke area persawahan.

Namun, petugas berhasil menggagalkan pelarian tersebut dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

​Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya pakaian milik korban dan sebuah alat tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.

​Saat ini, Basir telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tercium Bau Menyengat, Seorang ASN Ditemukan Tewas di Kamar Kos Way Halim
Gelapkan Uang Sembako Puluhan Juta, Seorang Wanita Ditangkap Polsek Kedondong
31 Kecelakaan Terjadi di Jalur KAI Tanjungkarang Sepanjang 2026, 8 Pejalan Kaki Tewas!
Belum Sempat Beroperasi, Dapur MBG di Pesisir Barat Malah Dibobol Maling
Kurang dari 12 Jam, Polsek Kotabumi Kota Ringkus Residivis Pembobol Rumah Warga
Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta
Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Tercium Bau Menyengat, Seorang ASN Ditemukan Tewas di Kamar Kos Way Halim

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Lampung Tengah Diciduk Polisi, Sempat Kabur ke Area Persawahan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Gelapkan Uang Sembako Puluhan Juta, Seorang Wanita Ditangkap Polsek Kedondong

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Belum Sempat Beroperasi, Dapur MBG di Pesisir Barat Malah Dibobol Maling

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Kurang dari 12 Jam, Polsek Kotabumi Kota Ringkus Residivis Pembobol Rumah Warga

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

BGN Usut Dugaan Pelanggaran di 5.355 SPPG, Hasil Temuan Kejagung!

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB