Kurang dari 12 Jam, Polsek Kotabumi Kota Ringkus Residivis Pembobol Rumah Warga

- Editor

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial RM yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah.

Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah polisi menerima laporan pada Jumat (31/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabumi Kota, IPTU Syamsusin.

​”Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, personel berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Ini merupakan hasil gerak cepat anggota di lapangan,” kata Herawati, Sabtu (1/8/2026).

​Tindak pidana pencurian ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Perintis Candimas, Gang Delima Permai I, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

​Peristiwa bermula saat korban meninggalkan rumah untuk mengantar pesanan nasi kotak. Ketika korban kembali sekitar pukul 10.50 WIB, ia mendapati kondisi rumahnya sudah diacak-acak dan lemari dalam keadaan terbuka.

​Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit jam tangan merek Alexandre Christie dan uang tunai Rp100 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,4 juta.

Seluruh barang bukti tersebut berhasil disita oleh pihak kepolisian dari tangan terduga pelaku saat penangkapan.

​Lebih lanjut, Herawati menjelaskan bahwa tersangka merupakan pemain lama. “Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020,” ungkapnya.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Terkait peristiwa ini, Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci ganda saat ditinggalkan.

Warga juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

31 Kecelakaan Terjadi di Jalur KAI Tanjungkarang Sepanjang 2026, 8 Pejalan Kaki Tewas!
Belum Sempat Beroperasi, Dapur MBG di Pesisir Barat Malah Dibobol Maling
Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta
Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Relokasi Pasar Jalan Terus! Bupati Tanggamus Beri Sewa Gratis 12 Bulan dan Pasang Deadline hingga 8 Agustus!
Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung
BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar
Kasus Pemerasan Pengecer BBM Jadi Sorotan, Kapolri Mutasi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto Jadi Pamen Yanma Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:29 WIB

31 Kecelakaan Terjadi di Jalur KAI Tanjungkarang Sepanjang 2026, 8 Pejalan Kaki Tewas!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Belum Sempat Beroperasi, Dapur MBG di Pesisir Barat Malah Dibobol Maling

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Kurang dari 12 Jam, Polsek Kotabumi Kota Ringkus Residivis Pembobol Rumah Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Penipuan Modus Dana Bantuan Dubai, Korban Rugi Rp60 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:33 WIB

Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Berita Terbaru