Caption : Istimewa (Dok. JPNN)
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mencatat angka kecelakaan di jalur kereta api mencapai 31 kejadian sejak awal tahun hingga 1 Agustus 2026.
Dari total kecelakaan tersebut, delapan orang pejalan kaki dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat tertemper kereta api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka kecelakaan ini menjadi sorotan serius pihak KAI, terutama setelah terjadinya dua insiden maut yang merenggut nyawa pejalan kaki secara berturut-turut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di kawasan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan keprihatinannya dan kembali mengingatkan warga terkait bahaya beraktivitas di sekitar lintasan.
“Sepanjang 2026 hingga 1 Agustus, kami mencatat ada 31 kejadian kecelakaan di jalur kereta api di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Dari jumlah itu, delapan korban merupakan pejalan kaki yang meninggal dunia di lokasi kejadian,” tegas Zaki.
Menanggapi rentetan kecelakaan ini, Zaki kembali menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan area terbatas yang dilarang keras untuk dilintasi masyarakat umum. “Masyarakat perlu menyadari
jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas karena sangat berbahaya,” ujarnya.
Kronologi Dua Insiden Kurang dari 24 Jam di Bandar Lampung:
Dua peristiwa maut terbaru ini terjadi di titik yang berdekatan, yakni di petak jalan Sukamenanti–Tarahan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
1. Kamis (30/7/2026) pukul 23.55 WIB: Korban bernama Joni Pit (49) tewas setelah tertemper KA 4029 di KM 2+4/5 petak jalan Sukamenanti.
2. Jumat (31/7/2026) pukul 14.50 WIB: Kurang dari 24 jam kemudian, korban bernama Mukhtar (81), seorang pencari barang bekas asal Kelurahan Panjang Utara, tewas tertemper KA 4005 di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. (*)






