Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Eks Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. 

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu (22/7/2026).

Dendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiharto juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

​Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar, yang telah dikurangi dari uang titipan terdakwa sebesar Rp3,29 miliar.

​”Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun,” tegas Enan Sugiharto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

​Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebelumnya, JPU menuntut Dendi dengan hukuman 11 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp31,9 miliar.

​Berdasarkan fakta persidangan dari putusan setebal 722 halaman, Dendi terbukti memperkaya diri sendiri dengan menerima fee dari proyek SPAM.

Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembangunan rumah, pembelian barang mewah, hingga fasilitas perjalanan wisata bersama keluarganya.

​Dalam perkara pencucian uang (TPPU), Dendi juga terbukti menyamarkan asal-usul hartanya dengan mendaftarkan sejumlah aset menggunakan nama pihak lain.

​Adapun hal yang meringankan hukuman Dendi antara lain sikapnya yang kooperatif selama masa persidangan, penyerahan sejumlah uang dan sertifikat aset kepada penegak hukum, serta status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

Selama sidang pembacaan putusan berlangsung, Dendi tampak lebih banyak menundukkan kepalanya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru