Caption : Eks Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu (22/7/2026).
Dendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiharto juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar, yang telah dikurangi dari uang titipan terdakwa sebesar Rp3,29 miliar.
”Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun,” tegas Enan Sugiharto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sebelumnya, JPU menuntut Dendi dengan hukuman 11 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp31,9 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan dari putusan setebal 722 halaman, Dendi terbukti memperkaya diri sendiri dengan menerima fee dari proyek SPAM.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembangunan rumah, pembelian barang mewah, hingga fasilitas perjalanan wisata bersama keluarganya.
Dalam perkara pencucian uang (TPPU), Dendi juga terbukti menyamarkan asal-usul hartanya dengan mendaftarkan sejumlah aset menggunakan nama pihak lain.
Adapun hal yang meringankan hukuman Dendi antara lain sikapnya yang kooperatif selama masa persidangan, penyerahan sejumlah uang dan sertifikat aset kepada penegak hukum, serta status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Selama sidang pembacaan putusan berlangsung, Dendi tampak lebih banyak menundukkan kepalanya. (*)






