Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Sangatta – Dua pelaku perampokan dan kekerasan seksual yang beraksi secara sadis di Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berhasil diringkus pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam.
Keduanya merampok sebuah rumah, menganiaya sang suami hingga luka parah, dan merudapaksa istri korban pada Jumat (17/7/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden mengerikan ini terjadi sekitar pukul 22.00 WITA di kediaman korban yang berlokasi di Gang Manggis, Jalan Poros Sangatta-Bontang.
Dua tersangka berinisial A (43) dan AA (26) secara diam-diam menyusup masuk ke dalam rumah. Sang suami yang menyadari kehadiran penyusup sempat berusaha memberikan perlawanan.
Namun, pelaku secara beringas menghantam korban menggunakan parang hingga ia mengalami luka parah dan tak berdaya. Para pelaku kemudian mengikat kedua tangan dan kaki suami korban.
Dalam kondisi suami terikat dan bersimbah darah, para pelaku secara paksa merudapaksa sang istri.
Usai melampiaskan aksi bejatnya, kedua pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban dan langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Menerima laporan dari keluarga korban dengan nomor LP/B/18/VII/2026/SPKT, tim gabungan dari Polres Kutai Timur dan Polsek Sangatta Utara langsung bergerak cepat memburu pelaku.
Pada Sabtu (18/7/2026), kedua tersangka yang diketahui berasal dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan tersebut berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti kejahatan.
”Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan dua bilah parang yang dipakai untuk menganiaya korban, sejumlah ponsel, perhiasan emas, uang tunai, serta satu unit sepeda motor operasional pelaku,” jelas AKP Bambang Eko.
Atas perbuatan biadabnya, polisi menetapkan A dan AA sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, yakni Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Kasus ini kini menjadi atensi penuh jajaran kepolisian setempat. Selain fokus pada penegakan hukum secara profesional, AKP Bambang Eko menegaskan, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban sebagai prioritas utama pemulihan trauma. (*)






