Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan program sertifikasi tanah gratis khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melalui kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebanyak 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) ditargetkan terbit tanpa dipungut biaya pada tahun 2026 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan, program bertajuk ‘Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah’ ini menargetkan total kuota hingga 8 juta sertifikat hingga tahun 2028.
Program ini diluncurkan untuk memfasilitasi banyaknya rumah MBR yang hingga kini belum memiliki legalitas hak milik.
”Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait saat berkunjung ke Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Nusron Wahid menambahkan, salah satu latar belakang program ini adalah temuan banyaknya penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang tanahnya belum bersertifikat.
“Dari tahun 2015 sampai 2024, yang sudah menerima BSPS itu ada sekitar 1,4 juta rumah. Setelah diverifikasi, data yang belum bersertifikat mencapai 1,1 juta rumah,” ungkap Nusron.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, fasilitas sertifikasi gratis dari status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ini diberikan kepada tiga kategori masyarakat, yaitu:
1. Penerima Program Bedah Rumah
Masyarakat yang pernah menerima bantuan bedah rumah dari Kementerian PKP, Kemensos, Kemenkes, hingga program BSPS dari Kementerian PUPR.
2. Penerima Program FLPP
Masyarakat penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan syarat status tanah adalah HGB individu yang telah dipecah dari HGB induk pengembang.
3. MBR
Masyarakat yang Membangun Rumah Sendiri (MBR) yang membangun hunian secara swadaya, sesuai ketentuan baru Kementerian PKP.
Cara Pendaftaran
Program pelayanan pertanahan gratis ini sudah mulai berlaku. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat langsung mendatangi kantor BPN setempat untuk mendaftarkan tanahnya.
Sebagai syarat administrasi, pemohon cukup membawa bukti pernah menjadi penerima program perumahan dari pemerintah, atau melampirkan slip gaji.
Bagi pekerja informal atau masyarakat yang tidak memiliki slip gaji, tetap bisa mengajukan sertifikasi gratis selama masuk dalam desil 1-8 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). (*)






