Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Ratusan petani penggarap dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur menggelar aksi “Mimbar Rakyat” di Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, Rabu (15/7).
Aksi ini digelar untuk memprotes dugaan perampasan lahan garapan seluas 401 hektare oleh mafia tanah melalui penerbitan 182 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sepihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konflik agraria ini tercatat telah berlangsung sejak tahun 2021. Para petani mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mengetahui proses penerbitan sertifikat di atas lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
Perwakilan massa dari Desa Sripendowo, Sartono, menyatakan bahwa penerbitan ratusan sertifikat tersebut telah memutus sumber penghidupan masyarakat.
”Tanah ini darah daging kami. Tiba-tiba muncul sertifikat orang lain. Kami tanya prosesnya, tidak ada yang jawab. Ini harus diusut, siapa yang bermain di belakang,” tegas Sartono dalam orasinya.
Melalui aksi tersebut, massa yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) menyampaikan sejumlah tuntutan utama:
- Penyelesaian Konkret, mendesak Pemkab Lampung Timur memfasilitasi penyelesaian secara nyata, bukan sekadar janji.
- Audit Sertifikat, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja secara profesional, transparan, dan independen untuk mengaudit 182 SHM yang terbit sepihak.
- Pengusutan Hukum, mendesak Polda Lampung mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah dan menetapkan para pelakunya.
- Pemulihan Hak, menuntut kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga dan memulihkan hak masyarakat atas lahan 401 hektare tersebut secara adil.
Perwakilan LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, yang telah mendampingi warga selama tiga tahun terakhir, menilai kasus ini sebagai bentuk pengabaian negara. Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran.
“Jika ada pelanggaran dalam penerbitan sertifikat, batalkan dan periksa semua pihak yang terlibat sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan potensi gejolak sosial yang lebih besar jika konflik tidak segera diselesaikan.
Aksi massa ini turut disaksikan oleh perwakilan Pemkab Lampung Timur, BPN, Kesbangpol, dan Forkopimcam Bandar Sribhawono.
Menanggapi protes warga, Asisten I Bupati Lampung Timur, Zainuddin, menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawal kasus tersebut.
”Kami akan terus berupaya mencari solusi terbaik bersama pihak terkait agar persoalan ini selesai sesuai hukum,” kata Zainuddin.
Kendati demikian, hingga Mimbar Rakyat berakhir, belum ada keputusan maupun kebijakan definitif terkait pembatalan sertifikat dan langkah pengusutan aparat.
Nasib ratusan keluarga atas lahan 401 hektare tersebut kini sepenuhnya bergantung pada tindak lanjut nyata dari pemerintah dan penegak hukum. (*)






