Warga Mesuji Serahkan 80 Senjata Api Rakitan dan 85 Amunisi Secara Sukarela ke Polisi

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Mesuji – Masyarakat Kabupaten Mesuji secara sukarela menyerahkan 80 pucuk senjata api rakitan (senpira) ilegal dan 85 butir amunisi kepada Kepolisian Resor (Polres) Mesuji. Penyerahan ini berlangsung selama periode 1 hingga 14 Juli 2026.

​Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, penyerahan senjata api tersebut difasilitasi melalui peran aktif para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dan kesadaran masyarakat. Keberhasilan menerima puluhan senjata rakitan dan amunisi ini membuktikan sinergi antara kepolisian dan masyarakat terjalin dengan sangat baik,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

​Berdasarkan data Polres Mesuji, 80 pucuk senpira yang diserahkan warga terdiri dari 73 pucuk jenis revolver, 3 pucuk senapan laras panjang, dan 4 pucuk airsoft gun. Sementara itu, 85 butir amunisi yang diterima meliputi 51 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 34 butir amunisi kaliber 9 mm.

​Firdaus menjelaskan bahwa senjata api rakitan sangat berbahaya, rawan disalahgunakan, dan berisiko bagi pemilik maupun orang lain.

Oleh karena itu, seluruh senpira dan amunisi yang diserahkan kini telah didata dan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​Pihak kepolisian juga menegaskan akan memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga yang bersedia menyerahkan senjata ilegal mereka secara sukarela.

​Ke depannya, Polres Mesuji akan terus melakukan upaya pengumpulan senpira melalui pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat.

​”Kami mengajak seluruh warga Mesuji untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Bagi warga yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi tanpa izin, kami imbau segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Gerebek ‘Home Industry’ Sabu dan Ekstasi di Natar, Sembilan Tersangka Diringkus
Terkunci dari Dalam, Dua Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji
Gerebek Kosan di Bukit Kemuning, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu
VIRAL! Video Belasan Remaja Bawa Sajam Tawuran di Jembatan Kota Karang, Warga Resah
Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu
Sakit Hati Tak Dihargai, Buruh Karet di Lampung Selatan Bacok Rekan Kerjanya
Kenalan via Medsos, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Maling Aki Kapal Nelayan di Bandar Lampung, Dua Pelaku Diciduk Polisi dalam Waktu 1,5 Jam
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Polda Lampung Gerebek ‘Home Industry’ Sabu dan Ekstasi di Natar, Sembilan Tersangka Diringkus

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Terkunci dari Dalam, Dua Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Gerebek Kosan di Bukit Kemuning, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Sakit Hati Tak Dihargai, Buruh Karet di Lampung Selatan Bacok Rekan Kerjanya

Berita Terbaru