Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Mesuji – Masyarakat Kabupaten Mesuji secara sukarela menyerahkan 80 pucuk senjata api rakitan (senpira) ilegal dan 85 butir amunisi kepada Kepolisian Resor (Polres) Mesuji. Penyerahan ini berlangsung selama periode 1 hingga 14 Juli 2026.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, penyerahan senjata api tersebut difasilitasi melalui peran aktif para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dan kesadaran masyarakat. Keberhasilan menerima puluhan senjata rakitan dan amunisi ini membuktikan sinergi antara kepolisian dan masyarakat terjalin dengan sangat baik,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan data Polres Mesuji, 80 pucuk senpira yang diserahkan warga terdiri dari 73 pucuk jenis revolver, 3 pucuk senapan laras panjang, dan 4 pucuk airsoft gun. Sementara itu, 85 butir amunisi yang diterima meliputi 51 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 34 butir amunisi kaliber 9 mm.
Firdaus menjelaskan bahwa senjata api rakitan sangat berbahaya, rawan disalahgunakan, dan berisiko bagi pemilik maupun orang lain.
Oleh karena itu, seluruh senpira dan amunisi yang diserahkan kini telah didata dan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga yang bersedia menyerahkan senjata ilegal mereka secara sukarela.
Ke depannya, Polres Mesuji akan terus melakukan upaya pengumpulan senpira melalui pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat.
”Kami mengajak seluruh warga Mesuji untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Bagi warga yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi tanpa izin, kami imbau segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. (*)






