Kabar Gembira! Pemerintah Bagi-Bagi 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syaratnya di Sini

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan program sertifikasi tanah gratis khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Melalui kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebanyak 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) ditargetkan terbit tanpa dipungut biaya pada tahun 2026 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan, program bertajuk ‘Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah’ ini menargetkan total kuota hingga 8 juta sertifikat hingga tahun 2028.

Program ini diluncurkan untuk memfasilitasi banyaknya rumah MBR yang hingga kini belum memiliki legalitas hak milik.

​”Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait saat berkunjung ke Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).

​Nusron Wahid menambahkan, salah satu latar belakang program ini adalah temuan banyaknya penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang tanahnya belum bersertifikat.

“Dari tahun 2015 sampai 2024, yang sudah menerima BSPS itu ada sekitar 1,4 juta rumah. Setelah diverifikasi, data yang belum bersertifikat mencapai 1,1 juta rumah,” ungkap Nusron.

​Berdasarkan ketentuan pemerintah, fasilitas sertifikasi gratis dari status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ini diberikan kepada tiga kategori masyarakat, yaitu:

​1. Penerima Program Bedah Rumah

Masyarakat yang pernah menerima bantuan bedah rumah dari Kementerian PKP, Kemensos, Kemenkes, hingga program BSPS dari Kementerian PUPR.

​2. Penerima Program FLPP

Masyarakat penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan syarat status tanah adalah HGB individu yang telah dipecah dari HGB induk pengembang.

​3. MBR

Masyarakat yang Membangun Rumah Sendiri (MBR) yang membangun hunian secara swadaya, sesuai ketentuan baru Kementerian PKP.

​Cara Pendaftaran

Program pelayanan pertanahan gratis ini sudah mulai berlaku. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat langsung mendatangi kantor BPN setempat untuk mendaftarkan tanahnya.

​Sebagai syarat administrasi, pemohon cukup membawa bukti pernah menjadi penerima program perumahan dari pemerintah, atau melampirkan slip gaji.

Bagi pekerja informal atau masyarakat yang tidak memiliki slip gaji, tetap bisa mengajukan sertifikasi gratis selama masuk dalam desil 1-8 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Lokasi di Lampung Membara Bersamaan, Way Kambas dan TPA Bandar Jaya, Pemprov Kerahkan 350 Personel!
Pemprov Lampung Buka Lowongan Anggota KI Periode 2027-2031, Ini Syarat Lengkapnya!
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB
Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Dua Lokasi di Lampung Membara Bersamaan, Way Kambas dan TPA Bandar Jaya, Pemprov Kerahkan 350 Personel!

Senin, 19 Oktober 2026 - 03:44 WIB

Pemprov Lampung Buka Lowongan Anggota KI Periode 2027-2031, Ini Syarat Lengkapnya!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!

Berita Terbaru