Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

- Editor

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2021/2022 pada Rabu (15/7/2026).

​Kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Ali Alhamidi, serta Direktur PT Geo Mosaic, Andi Didiono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat AP Pardede, mengonfirmasi, jika penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti yang sah dan cukup terkait penyelewengan dana dalam proyek tersebut.

​Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berupa manipulasi data proyek.

​”Penyidik telah menemukan dugaan kuat adanya kegiatan fiktif serta praktik mark up (penggelembungan) anggaran. Akibat dari tindak pidana ini, negara ditaksir mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp1,1 miliar,” jelas Anggiat.

​Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Ali Alhamidi dan Andi Didiono.

Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB