KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Semarang – Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang akrab disapa Gus Miftah, diduga menerima aliran dana gratifikasi sebesar Rp100 juta terkait proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS).

​Dugaan aliran dana tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin (13/7/2026). Kasus dugaan korupsi ini turut menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Nama Gus Miftah disebut oleh mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, yang berstatus sebagai saksi terpidana.

Di hadapan majelis hakim, Dheki membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana ia mengaku pernah memberikan uang tunai senilai Rp100 juta kepada Gus Miftah.

​Untuk memastikan identitas penerima uang tersebut, Jaksa KPK mengonfirmasi ciri-ciri fisik dan latar belakang Gus Miftah kepada Dheki, termasuk menyinggung kontroversi yang pernah melibatkan sang pendakwah dengan seorang penjual es teh pada tahun 2024.

​”Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara (menghina) penjual es?” tanya Jaksa KPK kepada Dheki, yang kemudian dijawab singkat dengan kata, “Iya.”

​Jaksa kembali menegaskan pemberian uang tersebut di persidangan. “Dia juga dapat duit 100 juta rupiah supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu,” ujar Jaksa.

​Menanggapi fakta persidangan ini, Jaksa KPK, Greafik Loserte, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK untuk dievaluasi.

Greafik menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak manapun yang diduga menerima aliran uang korupsi proyek dari kontraktor, termasuk Gus Miftah.

​”Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana. Selaku PPK, yang bersangkutan terbukti menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah,” tegas Greafik seusai persidangan.

​Sebagai catatan, nama Gus Miftah sebelumnya sempat menjadi sorotan publik pada 20 November 2024 silam.

Saat berdakwah di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ia terekam melontarkan kata-kata bernada hinaan kepada seorang pedagang es teh bernama Sunhaji terkait barang dagangannya. Insiden tersebut sempat memicu reaksi negatif dari masyarakat luas. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB