KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Semarang – Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang akrab disapa Gus Miftah, diduga menerima aliran dana gratifikasi sebesar Rp100 juta terkait proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS).

​Dugaan aliran dana tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin (13/7/2026). Kasus dugaan korupsi ini turut menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Nama Gus Miftah disebut oleh mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, yang berstatus sebagai saksi terpidana.

Di hadapan majelis hakim, Dheki membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana ia mengaku pernah memberikan uang tunai senilai Rp100 juta kepada Gus Miftah.

​Untuk memastikan identitas penerima uang tersebut, Jaksa KPK mengonfirmasi ciri-ciri fisik dan latar belakang Gus Miftah kepada Dheki, termasuk menyinggung kontroversi yang pernah melibatkan sang pendakwah dengan seorang penjual es teh pada tahun 2024.

​”Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara (menghina) penjual es?” tanya Jaksa KPK kepada Dheki, yang kemudian dijawab singkat dengan kata, “Iya.”

​Jaksa kembali menegaskan pemberian uang tersebut di persidangan. “Dia juga dapat duit 100 juta rupiah supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu,” ujar Jaksa.

​Menanggapi fakta persidangan ini, Jaksa KPK, Greafik Loserte, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK untuk dievaluasi.

Greafik menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak manapun yang diduga menerima aliran uang korupsi proyek dari kontraktor, termasuk Gus Miftah.

​”Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana. Selaku PPK, yang bersangkutan terbukti menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah,” tegas Greafik seusai persidangan.

​Sebagai catatan, nama Gus Miftah sebelumnya sempat menjadi sorotan publik pada 20 November 2024 silam.

Saat berdakwah di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ia terekam melontarkan kata-kata bernada hinaan kepada seorang pedagang es teh bernama Sunhaji terkait barang dagangannya. Insiden tersebut sempat memicu reaksi negatif dari masyarakat luas. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?
Tepis Rumor Panas Dua Institusi, Ini Pernyataan Jaksa Agung Soal Kapolri!
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Polri Tangkap 9 Tersangka Pengeroyokan 3 Polisi di Katingan, 3 Pelaku Masih Buron!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:18 WIB

Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 - 16:30 WIB

Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!

Berita Terbaru