Ketar-Ketir Jelang Tuntutan, Eks Bupati Pesawaran Dendi dkk Kembalikan Uang Negara Rp2,55 M

- Editor

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran menitipkan uang pengganti kerugian negara dengan total Rp2,55 miliar. Penitipan ini dilakukan tepat menjelang sidang pembacaan tuntutan.

​Ketiga terdakwa yang telah menyerahkan uang pengganti tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. ​Syahril: Rp1,2 miliar
  2. ​Dendi Ramadhona (Mantan Bupati Pesawaran): Rp1 miliar
  3. ​Zainal Fikri: Rp350 juta

​Hakim Anggota Edi Purbanus mengonfirmasi penitipan uang tersebut dalam persidangan pada Selasa (7/7/2026) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

​Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan, Agus Kurniawan, menjelaskan, pengembalian uang ini tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Namun, langkah tersebut akan dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ​“Terkait penitipan uang pengganti oleh ketiga terdakwa, hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Dalam perkara korupsi, pemulihan kerugian negara merupakan salah satu faktor penting yang dinilai,” jelas Agus usai persidangan.

​Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto telah menetapkan jadwal tahapan akhir persidangan. JPU diberikan waktu empat hari untuk merampungkan berkas sebelum sidang pembacaan tuntutan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026.

​Setelah agenda tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan:

  1. ​14 Juli 2026: Pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
  2. ​Agenda Lanjutan: Replik dari jaksa dan duplik dari pihak terdakwa.
  3. ​21 atau 22 Juli 2026: Pembacaan putusan akhir (vonis) oleh majelis hakim.

​Di sisi lain, pengadilan mencatat masih terdapat dua terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Adal Linardo dan Syahril Ansori, yang hingga kini belum menitipkan uang pengganti kerugian negara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Berita Terbaru