Ketar-Ketir Jelang Tuntutan, Eks Bupati Pesawaran Dendi dkk Kembalikan Uang Negara Rp2,55 M

- Editor

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran menitipkan uang pengganti kerugian negara dengan total Rp2,55 miliar. Penitipan ini dilakukan tepat menjelang sidang pembacaan tuntutan.

​Ketiga terdakwa yang telah menyerahkan uang pengganti tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. ​Syahril: Rp1,2 miliar
  2. ​Dendi Ramadhona (Mantan Bupati Pesawaran): Rp1 miliar
  3. ​Zainal Fikri: Rp350 juta

​Hakim Anggota Edi Purbanus mengonfirmasi penitipan uang tersebut dalam persidangan pada Selasa (7/7/2026) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

​Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan, Agus Kurniawan, menjelaskan, pengembalian uang ini tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Namun, langkah tersebut akan dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ​“Terkait penitipan uang pengganti oleh ketiga terdakwa, hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Dalam perkara korupsi, pemulihan kerugian negara merupakan salah satu faktor penting yang dinilai,” jelas Agus usai persidangan.

​Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto telah menetapkan jadwal tahapan akhir persidangan. JPU diberikan waktu empat hari untuk merampungkan berkas sebelum sidang pembacaan tuntutan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026.

​Setelah agenda tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan:

  1. ​14 Juli 2026: Pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
  2. ​Agenda Lanjutan: Replik dari jaksa dan duplik dari pihak terdakwa.
  3. ​21 atau 22 Juli 2026: Pembacaan putusan akhir (vonis) oleh majelis hakim.

​Di sisi lain, pengadilan mencatat masih terdapat dua terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Adal Linardo dan Syahril Ansori, yang hingga kini belum menitipkan uang pengganti kerugian negara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Berita Terbaru