Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Metro – Jajaran Satreskrim Polres Metro, Lampung, menetapkan seorang pria berinisial FF (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, LA (26).
Tindak kekerasan ini dipicu oleh penolakan tersangka setelah korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengonfirmasi motif tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.
”Dari hasil interogasi, pelaku mengaku pacaran dengan korban. Pelaku tidak terima ketika korban meminta mengakhiri hubungan pacaran mereka,” ujar AKP Rizky, Selasa (6/10/2026).
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.09 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka bertindak brutal dengan menarik paksa jilbab korban dan menjambak rambutnya berulang kali.
Tersangka juga memukul kepala bagian belakang, punggung, wajah, dan menampar mulut korban menggunakan tangan kosong, serta menendang paha kanan korban.
Selain kekerasan fisik, tersangka turut melemparkan telepon seluler dan botol air mineral hingga mengenai bagian tubuh korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh, di antaranya di sekitar kedua mata, kepala, pundak, punggung, leher, tangan kanan, dan paha kanan.
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VIII/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 10 Agustus 2026. Sebagai alat bukti, penyidik telah mengamankan dokumen visum et repertum korban.
Atas perbuatannya, FF dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
”Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta menyiapkan rencana penahanan. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” tegas Rizky. (*)






