Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Metro Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Mantan Pacar

- Editor

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Metro – Jajaran Satreskrim Polres Metro, Lampung, menetapkan seorang pria berinisial FF (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, LA (26).

Tindak kekerasan ini dipicu oleh penolakan tersangka setelah korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengonfirmasi motif tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.

​”Dari hasil interogasi, pelaku mengaku pacaran dengan korban. Pelaku tidak terima ketika korban meminta mengakhiri hubungan pacaran mereka,” ujar AKP Rizky, Selasa (6/10/2026).

​Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.09 WIB.

​Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka bertindak brutal dengan menarik paksa jilbab korban dan menjambak rambutnya berulang kali.

Tersangka juga memukul kepala bagian belakang, punggung, wajah, dan menampar mulut korban menggunakan tangan kosong, serta menendang paha kanan korban.

​Selain kekerasan fisik, tersangka turut melemparkan telepon seluler dan botol air mineral hingga mengenai bagian tubuh korban.

​Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh, di antaranya di sekitar kedua mata, kepala, pundak, punggung, leher, tangan kanan, dan paha kanan.

​Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VIII/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 10 Agustus 2026. Sebagai alat bukti, penyidik telah mengamankan dokumen visum et repertum korban.

​Atas perbuatannya, FF dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

​”Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta menyiapkan rencana penahanan. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” tegas Rizky. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Tulang Bawang Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat
Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar, Polda Lampung Tahan 8 Kontraktor Proyek Jalan Lampung Utara
Modal ‘SS’ DANA Palsu, Tetangga Sendiri Tega Tipu Agen di Lampung Utara, Tarik Tunai hingga Ratusan Juta Rupiah
Kuota Solar Naik 100 Persen, Antrean Kendaraan di SPBU Rajabasa Tetap Mengular!
Tagih Utang Berujung Maut, Pria 63 Tahun di Lampung Barat Bacok Penagih Hingga Tewas
Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar
Sebelum Dimakamkan, Putri Korban Pembunuhan Sadis Tulang Bawang Langsungkan Ijab Kabul di Depan Jenazah
Picu Kecelakaan Beruntun di Jalintim, DPRD Lampung Desak Penegak Hukum Usut Pelaku Pembakaran Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Tulang Bawang Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Metro Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Mantan Pacar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar, Polda Lampung Tahan 8 Kontraktor Proyek Jalan Lampung Utara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Modal ‘SS’ DANA Palsu, Tetangga Sendiri Tega Tipu Agen di Lampung Utara, Tarik Tunai hingga Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:41 WIB

Kuota Solar Naik 100 Persen, Antrean Kendaraan di SPBU Rajabasa Tetap Mengular!

Berita Terbaru