Biadab! Ayah di Lampung Tengah Tega Perkosa Anak Kandung Sejak Duduk di Bangku SD

- Editor

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah –Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah melalui Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu menangkap seorang pria berinisial YS (46) lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri.

Mirisnya, perbuatan asusila tersebut diduga telah dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tersangka diringkus oleh pihak kepolisian pada Minggu malam (5/7/2026) di wilayah Padang Ratu, Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP M Prenanta Al Ghazali, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Selasa (7/7/2026), dan menyatakan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

​Prenanta mengungkapkan, salah satu insiden pemerkosaan yang diusut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman pelaku di kawasan Padang Ratu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kekerasan seksual terhadap korban yang kini berinisial F (21) itu sudah berlangsung sejak ia masih anak-anak.

​Dalam melancarkan aksinya, YS menggunakan modus ancaman kekerasan. Pelaku kerap mengancam akan memukuli korban apabila tidak menuruti kemauannya.

Ketakutan akibat ancaman tersebut membuat korban terpaksa diam selama bertahun-tahun.

​Akibat peristiwa tersebut, korban F mengalami trauma dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan ayahnya ke Polsek Padang Ratu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Kampung Purwosari.

​Saat diamankan oleh petugas, pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu buah kasur lantai berwarna pink (merah muda) serta pakaian milik korban.

​Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka YS kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seseorang melakukan persetubuhan (perkosaan). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dorong Investasi dan Pangkas Birokrasi, DPMPTSP Tanggamus Gelar Bimtek OSS-RBA
Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Siapa Saja? Ini Daftar Lengkapnya!
Terlilit Utang, Pria di Bandar Lampung Rekayasa Laporan Istri Dibegal Usai Jual Motor Kredit
Kenal 5 Hari via Medsos dan Kepergok Warga di Kamar Korban, Pelajar SMK di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Pencabulan
Pemkab Mesuji Cabut Sayembara Tangkap Tapir Rp50 Juta, Minta Masyarakat Lapor BKSDA
Pesan Wanita via MiChat, Pria di Tulang Bawang Diperas Rp3,5 Juta Pakai QRIS
Turun Langsung ke Jabung, Gubernur Lampung Siap Bangun Pendidikan dan Infrastruktur serta Buka Lapangan Kerja
Dari Isu Begal, Konflik Lahan, hingga Tambang Rakyat! Ini Langkah Bupati Tanggamus dan Forkopimda
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:07 WIB

Biadab! Ayah di Lampung Tengah Tega Perkosa Anak Kandung Sejak Duduk di Bangku SD

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:44 WIB

Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Siapa Saja? Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:31 WIB

Terlilit Utang, Pria di Bandar Lampung Rekayasa Laporan Istri Dibegal Usai Jual Motor Kredit

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kenal 5 Hari via Medsos dan Kepergok Warga di Kamar Korban, Pelajar SMK di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Pencabulan

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:05 WIB

Pemkab Mesuji Cabut Sayembara Tangkap Tapir Rp50 Juta, Minta Masyarakat Lapor BKSDA

Berita Terbaru

HUKUM

Mendadak ke Markas KPK, Ada Apa dengan Pimpinan BGN?

Selasa, 7 Jul 2026 - 08:56 WIB