Caption : Poster Sayembara.
Hariannarasi.com, Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Provinsi Lampung, resmi mencabut pengumuman sayembara berhadiah Rp50 juta untuk penangkapan tapir (trenung) hidup.
Pemkab juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menegaskan bahwa sayembara yang sempat beredar luas di media sosial tersebut kini tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam klarifikasi resminya, Pemkab Mesuji mengimbau masyarakat untuk mengabaikan pamflet sayembara sebelumnya yang sempat memuat foto Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Pencabutan ini dilakukan untuk menghindari risiko keselamatan, baik bagi manusia maupun satwa dilindungi tersebut.
Pemerintah menegaskan, warga yang menemukan satwa liar dilindungi di sekitar permukiman, terluka, atau terancam aktivitas manusia, dilarang melakukan penangkapan secara mandiri.
”Jangan mencoba menangkap, memelihara, atau memindahkan satwa tersebut sendiri karena dapat membahayakan keselamatan manusia maupun satwa,” tulis imbauan dalam klarifikasi resmi Pemkab Mesuji.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat diarahkan untuk melaporkan temuan satwa liar langsung kepada pihak berwenang melalui Call Center Seksi Konservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu–Lampung di nomor 0811-7997-070.
Dukungan dari Perspektif Hukum dan Konservasi
Langkah pembatalan sayembara oleh Pemkab Mesuji dinilai sebagai keputusan yang tepat. Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menyatakan bahwa polemik ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan publik.
Benny menjelaskan, meskipun sayembara tersebut awalnya bertujuan baik sebagai respons atas kasus penyembelihan tapir, kebijakan publik harus tetap memperhatikan prinsip hukum lingkungan, tata kelola konservasi (good environmental governance), dan keadilan ekologis.
“Pemberian insentif kepada masyarakat untuk menangkap satwa dilindungi berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai siapa yang berwenang melakukan tindakan terhadap satwa tersebut, serta berisiko mengubah satwa menjadi objek insentif,” jelas Benny.
Dalam perspektif hukum modern, perlindungan satwa dilindungi telah diatur secara ketat, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan aturan tersebut, kewenangan evakuasi, relokasi, dan rehabilitasi satwa secara profesional dan ilmiah sepenuhnya berada di tangan negara melalui otoritas konservasi, bukan masyarakat umum.
”Sebuah kebijakan yang memiliki tujuan baik tetap harus dipastikan tidak bertentangan dengan sistem konservasi yang berlaku. Kebijakan publik harus memenuhi tiga unsur utama, yakni legalitas, legitimasi, dan efektivitas,” pungkasnya. (*)






