Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial ABW (18) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Warga Kecamatan Gadingrejo tersebut sebelumnya ditangkap oleh warga saat kedapatan berada di dalam kamar korban pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pihaknya mengamankan tersangka pada pukul 02.30 WIB setelah sebelumnya diamankan oleh warga setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka ABW diduga melancarkan aksinya dengan cara menyelinap masuk ke dalam kamar korban melalui jendela.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban diketahui tidak memiliki hubungan asmara. Keduanya baru saling mengenal sekitar lima hari melalui media sosial, lalu berkomunikasi secara intens melalui WhatsApp hingga akhirnya sepakat untuk bertemu,” jelas Iptu Rosali.
Terungkap dari Grup WhatsApp
Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula dari keteledoran pengirim sebuah foto yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut ke salah satu grup WhatsApp.
Tanpa disadari oleh sang pengirim, salah satu anggota di dalam grup tersebut merupakan kerabat dari korban.
Menerima informasi dari foto tersebut, kerabat korban bersama warga sekitar langsung bergerak mendatangi rumah korban yang berlokasi di Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo.
Saat tiba di lokasi kejadian, warga mendapati tersangka tengah berada di dalam kamar korban. Tersangka kemudian langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari korban dan para saksi di lokasi kejadian.
Setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan melaksanakan gelar perkara, polisi resmi menaikkan status ABW menjadi tersangka.
Saat ini, pemuda tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)






