Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Seorang pria berinisial RA (21) menjadi korban pemerasan bermodus penggerebekan kencan aplikasi MiChat di sebuah kamar kos di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Korban dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta melalui sistem pembayaran QRIS untuk menghindari ancaman diarak keliling kampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian telah menangkap dua dari empat pelaku pemerasan tersebut pada Sabtu (4/7/2026) malam.
Kedua tersangka yang diamankan adalah AA (23) warga Kampung Suka Maju, dan ST (23) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban RA mendatangi kamar kos seorang wanita yang ia pesan melalui aplikasi MiChat.
”Saat korban berada di dalam kamar dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba empat pria masuk ke kamar. Mereka kemudian menuduh korban telah berbuat mesum dan mengancam akan mengaraknya keliling kampung apabila tidak memberikan uang,” ujar Apfryyadi, Senin (6/7/2026).
Dalam aksinya, para pelaku awalnya meminta “uang damai” berupa 50 sak semen dan 10 kaleng cat senilai Rp 4.775.000 dengan dalih untuk pembangunan lingkungan. Setelah proses tawar-menawar, nominal tersebut disepakati turun menjadi Rp 3,5 juta.
Pelaku kemudian mengambil paksa ponsel korban untuk memeriksa saldo rekening perbankannya.
Mengetahui saldo korban mencukupi, pelaku langsung memaksa RA melakukan pembayaran menggunakan QRIS ke rekening yang telah disiapkan.
Menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Banjar Agung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.
”Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,5 juta hasil pemerasan serta satu unit ponsel,” tegas Apfryyadi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Banjar Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang berstatus buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. (*)






