Pesan Wanita via MiChat, Pria di Tulang Bawang Diperas Rp3,5 Juta Pakai QRIS

- Editor

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Seorang pria berinisial RA (21) menjadi korban pemerasan bermodus penggerebekan kencan aplikasi MiChat di sebuah kamar kos di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Korban dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta melalui sistem pembayaran QRIS untuk menghindari ancaman diarak keliling kampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepolisian telah menangkap dua dari empat pelaku pemerasan tersebut pada Sabtu (4/7/2026) malam.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AA (23) warga Kampung Suka Maju, dan ST (23) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

​Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban RA mendatangi kamar kos seorang wanita yang ia pesan melalui aplikasi MiChat.

​”Saat korban berada di dalam kamar dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba empat pria masuk ke kamar. Mereka kemudian menuduh korban telah berbuat mesum dan mengancam akan mengaraknya keliling kampung apabila tidak memberikan uang,” ujar Apfryyadi, Senin (6/7/2026).

​Dalam aksinya, para pelaku awalnya meminta “uang damai” berupa 50 sak semen dan 10 kaleng cat senilai Rp 4.775.000 dengan dalih untuk pembangunan lingkungan. Setelah proses tawar-menawar, nominal tersebut disepakati turun menjadi Rp 3,5 juta.

​Pelaku kemudian mengambil paksa ponsel korban untuk memeriksa saldo rekening perbankannya.

Mengetahui saldo korban mencukupi, pelaku langsung memaksa RA melakukan pembayaran menggunakan QRIS ke rekening yang telah disiapkan.

​Menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Banjar Agung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.

​”Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,5 juta hasil pemerasan serta satu unit ponsel,” tegas Apfryyadi.

​Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Banjar Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang berstatus buron.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Belajar dari YouTube, Sindikat Pembuat Ekstasi Oplosan di Natar Nekat Jualan Via COD 
Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!
Dugaan Mark-up Dana Kesehatan Rp330 Juta, Inspektorat Lampung Barat Segera Periksa Pemerintah Pekon Bandar Agung
Tak Pakai Helm, Dua Pelajar SMP di Pringsewu Kepergok Bawa 43 Paket Tembakau Sintetis
Gasak Motor Jemaah Masjid, Warga Wonosobo Diringkus Polsek Talang Padang, Satu Rekannya Buron!
Penuh Kejanggalan! Dari Listrik Nihil hingga Tak Ada CCTV, Polisi Usut Tuntas Kebakaran RSUD Ryacudu
102 Dokter Baru FK Unila Resmi Dilantik, Ini Pesan Wagub Lampung
Buron Sebulan, Manajer Koperasi di Mesuji Penggelap Rp600 Juta Ditangkap di Lubuklinggau
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Belajar dari YouTube, Sindikat Pembuat Ekstasi Oplosan di Natar Nekat Jualan Via COD 

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dugaan Mark-up Dana Kesehatan Rp330 Juta, Inspektorat Lampung Barat Segera Periksa Pemerintah Pekon Bandar Agung

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Gasak Motor Jemaah Masjid, Warga Wonosobo Diringkus Polsek Talang Padang, Satu Rekannya Buron!

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Penuh Kejanggalan! Dari Listrik Nihil hingga Tak Ada CCTV, Polisi Usut Tuntas Kebakaran RSUD Ryacudu

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB