Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang pria berinisial ES (28), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, harus berhadapan dengan hukum akibat memberikan laporan palsu kepada kepolisian.
Pelaku merekayasa cerita bahwa istrinya menjadi korban pembegalan untuk menutupi fakta bahwa ia telah menjual sepeda motornya sendiri demi melunasi utang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat ES melapor ke Polsek Tanjungkarang Barat pada 30 Juni 2026.
Kepada petugas, pelaku mengaku istrinya telah ditodong dengan pisau oleh dua orang pelaku di kawasan Jalan Cantik Manis, Kelurahan Susunan Baru.
Ia mengklaim para pembegal membawa kabur sepeda motor Yamaha Fazzio, sebuah telepon genggam, dan uang tunai Rp1 juta.
”Anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Namun, dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor,” jelas AKP Martoyo pada Minggu (5/7/2026).
Motif Ekonomi dan Kebohongan yang Terbongkar
Berdasarkan kejanggalan tersebut, polisi melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya skenario laporan palsu E.S. terbongkar. Fakta di lapangan menunjukkan tidak pernah ada peristiwa pembegalan seperti yang dilaporkan.
”Hasil pemeriksaan menunjukkan sepeda motor itu bukan dirampas oleh pelaku begal, melainkan telah dijual sendiri oleh yang bersangkutan kepada orang lain dengan harga sekitar Rp7 juta,” tegas AKP Martoyo.
Penyelidikan kepolisian mengungkap, ES nekat membuat laporan palsu karena terdesak masalah utang. Ironisnya, sepeda motor Yamaha Fazzio yang ia jual tersebut berstatus masih dalam masa kredit.
Motor itu baru dibeli sekitar satu bulan yang lalu dan angsurannya masih berjalan, namun dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pembiayaan (leasing).
Akibat perbuatannya, ES kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan memberikan keterangan palsu. (*)






