Pemkab Mesuji Cabut Sayembara Tangkap Tapir Rp50 Juta, Minta Masyarakat Lapor BKSDA

- Editor

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Poster Sayembara. 

Hariannarasi.com, Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Provinsi Lampung, resmi mencabut pengumuman sayembara berhadiah Rp50 juta untuk penangkapan tapir (trenung) hidup.

Pemkab juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menegaskan bahwa sayembara yang sempat beredar luas di media sosial tersebut kini tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam klarifikasi resminya, Pemkab Mesuji mengimbau masyarakat untuk mengabaikan pamflet sayembara sebelumnya yang sempat memuat foto Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

Pencabutan ini dilakukan untuk menghindari risiko keselamatan, baik bagi manusia maupun satwa dilindungi tersebut.

​Pemerintah menegaskan, warga yang menemukan satwa liar dilindungi di sekitar permukiman, terluka, atau terancam aktivitas manusia, dilarang melakukan penangkapan secara mandiri.

​”Jangan mencoba menangkap, memelihara, atau memindahkan satwa tersebut sendiri karena dapat membahayakan keselamatan manusia maupun satwa,” tulis imbauan dalam klarifikasi resmi Pemkab Mesuji.

​Sebagai tindak lanjut, masyarakat diarahkan untuk melaporkan temuan satwa liar langsung kepada pihak berwenang melalui Call Center Seksi Konservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu–Lampung di nomor 0811-7997-070.

Dukungan dari Perspektif Hukum dan Konservasi

​Langkah pembatalan sayembara oleh Pemkab Mesuji dinilai sebagai keputusan yang tepat. Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menyatakan bahwa polemik ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan publik.

​Benny menjelaskan, meskipun sayembara tersebut awalnya bertujuan baik sebagai respons atas kasus penyembelihan tapir, kebijakan publik harus tetap memperhatikan prinsip hukum lingkungan, tata kelola konservasi (good environmental governance), dan keadilan ekologis.

​“Pemberian insentif kepada masyarakat untuk menangkap satwa dilindungi berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai siapa yang berwenang melakukan tindakan terhadap satwa tersebut, serta berisiko mengubah satwa menjadi objek insentif,” jelas Benny.

​Dalam perspektif hukum modern, perlindungan satwa dilindungi telah diatur secara ketat, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

​Berdasarkan aturan tersebut, kewenangan evakuasi, relokasi, dan rehabilitasi satwa secara profesional dan ilmiah sepenuhnya berada di tangan negara melalui otoritas konservasi, bukan masyarakat umum.

​”Sebuah kebijakan yang memiliki tujuan baik tetap harus dipastikan tidak bertentangan dengan sistem konservasi yang berlaku. Kebijakan publik harus memenuhi tiga unsur utama, yakni legalitas, legitimasi, dan efektivitas,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biadab! Ayah di Lampung Tengah Tega Perkosa Anak Kandung Sejak Duduk di Bangku SD
Dorong Investasi dan Pangkas Birokrasi, DPMPTSP Tanggamus Gelar Bimtek OSS-RBA
Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Siapa Saja? Ini Daftar Lengkapnya!
Terlilit Utang, Pria di Bandar Lampung Rekayasa Laporan Istri Dibegal Usai Jual Motor Kredit
Kenal 5 Hari via Medsos dan Kepergok Warga di Kamar Korban, Pelajar SMK di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Pencabulan
Pesan Wanita via MiChat, Pria di Tulang Bawang Diperas Rp3,5 Juta Pakai QRIS
Turun Langsung ke Jabung, Gubernur Lampung Siap Bangun Pendidikan dan Infrastruktur serta Buka Lapangan Kerja
Dari Isu Begal, Konflik Lahan, hingga Tambang Rakyat! Ini Langkah Bupati Tanggamus dan Forkopimda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:07 WIB

Biadab! Ayah di Lampung Tengah Tega Perkosa Anak Kandung Sejak Duduk di Bangku SD

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:44 WIB

Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Siapa Saja? Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:31 WIB

Terlilit Utang, Pria di Bandar Lampung Rekayasa Laporan Istri Dibegal Usai Jual Motor Kredit

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kenal 5 Hari via Medsos dan Kepergok Warga di Kamar Korban, Pelajar SMK di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Pencabulan

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:05 WIB

Pemkab Mesuji Cabut Sayembara Tangkap Tapir Rp50 Juta, Minta Masyarakat Lapor BKSDA

Berita Terbaru

HUKUM

Mendadak ke Markas KPK, Ada Apa dengan Pimpinan BGN?

Selasa, 7 Jul 2026 - 08:56 WIB