Benang Kusut Korupsi MBG: Dari Monopoli Titik Dapur, Mark-up Motor Listrik, hingga Permainan Ompreng! 

- Editor

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa (Dok. Detik) 

Hariannarasi.com, Jakarta – Program andalan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi fondasi pemenuhan gizi masyarakat justru dirundung prahara korupsi berskala masif.

Kejaksaan Agung (Kejagung) perlahan membongkar tabir kejahatan sistematis di dalam Badan Gizi Nasional (BGN), mengungkap gurita korupsi yang tak hanya melibatkan pucuk pimpinan, tetapi juga menjalar hingga ke tingkat deputi dan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Hingga Juli 2026, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk tiga mantan petinggi utama, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Tersangka terbaru, Lalu Muhammad Iwan (LMI) yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, semakin mempertegas betapa dalamnya penetrasi praktik lancung ini di tubuh BGN.

​Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, penyidikan dilakukan secara maraton dan paralel untuk mengurai kompleksitas kasus ini.

Dari temuan penyidik, anatomi korupsi MBG ini dapat dipetakan menjadi tiga klaster utama, masing-masing dengan modus operandi yang terstruktur.

Klaster 1: Jual Beli dan Monopoli Titik SPPG

​Klaster pertama menyoroti kejahatan pada titik mula program ini: penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di sinilah kongkalikong untuk memonopoli proyek katering negara ini terjadi.

​Tersangka Sony Sonjaya diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan akses sistem verifikator kepada orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri (AYS).

Intervensi ini memungkinkan mereka mengetahui titik dapur mana saja yang kosong, hingga membatalkan status calon SPPG yang sebelumnya sudah disetujui di portal mitra MBG, demi memuluskan calon mitra ‘titipan’.

​Lebih jauh, Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, diduga memberikan karpet merah kepada Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS). Dadan memerintahkan GHS untuk mencari mitra dan memberikannya akses khusus.

​”Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” ungkap Syarief.

​Ironisnya, setelah yayasan IFSR mendapatkan titik-titik dapur tersebut, GHS diduga menjualnya kembali kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur di lokasi itu.

GHS bahkan memiliki kuasa untuk mengurus rollback status SPPG di bawah naungannya. Sebagai imbal balik, GHS diduga menyetor uang, dalam rupiah dan mata uang asing, secara tunai kepada Dadan, yang dananya ditarik dari mitra-mitra yang ingin diurus izinnya.

Klaster 2: Penggelembungan Anggaran Motor Listrik SPPG

​Tidak hanya urusan dapur, korupsi ini juga menggerogoti anggaran aset penunjang. Klaster kedua berpusat pada pengadaan motor listrik senilai fantastis, yakni Rp 1,1 triliun.

​Kejagung menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka. PT YAT sejatinya tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.

Namun, dengan lobi intensif kepada mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Andri berhasil memenangkan proyek ini dan bekerja sama dengan perusahaan lain sebagai kamuflase.

​Praktik kotor dalam pengadaan ini sangat telanjang. “Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan,” tegas Syarief.

​Bahkan, Andri diduga berhasil mencairkan pembayaran 100% dari BGN, meskipun motor listrik tersebut belum selesai dirakit dan spesifikasinya jauh di bawah standar kebutuhan program.

Manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) menjadi instrumen utama untuk melegalkan pencairan dana triliunan tersebut.

Klaster 3: Ompreng (Food Tray) 

​Klaster ketiga membuktikan bahwa celah sekecil apa pun bisa menjadi ladang korupsi. Tersangka Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, diduga menginisiasi skema pemerasan halus melalui pengadaan food tray atau ompreng pada tahun 2025.

​Syarief menguraikan bahwa LMI memerintahkan dua orang saksi (YCS dan RD) untuk mendirikan sebuah perusahaan ‘boneka’.

Perusahaan ini bertugas menjual ompreng kepada para calon mitra SPPG dengan harga yang sudah di-mark-up sedemikian rupa oleh LMI.

​”Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” urai Syarief.

​Pembelian ompreng ini secara tidak langsung diwajibkan (monopoli) dan menjadi semacam ‘pelicin’ agar calon mitra mendapatkan persetujuan (approval) sebagai pelaksana program.

Hingga saat ini, Kejagung masih menelusuri secara presisi nominal keuntungan haram yang diraup LMI dari skema ompreng ini.

​Tiga klaster ini merepresentasikan kejahatan struktural, di mana dari hulu (penentuan lokasi), tengah (pengadaan aset triliunan), hingga hilir (penjualan alat makan), semua dikapitalisasi untuk kepentingan segelintir elite, mengorbankan niat baik pemenuhan gizi bangsa. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bikin Melarat dan Rampas Nyawa Rakyat, Ketum MUI: Koruptor Kakap Pantas Dihukum Mati!
Kolonel Budi Utomo Korupsi Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, TNI Buka Suara!
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG
Kejagung Bidik Kolonel Aktif BU, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Program MBG
Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:54 WIB

Benang Kusut Korupsi MBG: Dari Monopoli Titik Dapur, Mark-up Motor Listrik, hingga Permainan Ompreng! 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:17 WIB

Bikin Melarat dan Rampas Nyawa Rakyat, Ketum MUI: Koruptor Kakap Pantas Dihukum Mati!

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:55 WIB

Kolonel Budi Utomo Korupsi Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, TNI Buka Suara!

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:58 WIB

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kejagung Bidik Kolonel Aktif BU, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Program MBG

Berita Terbaru