Sempat Buron 7 Hari, Pelaku Pembacokan Tetangga Perkara ‘Curi Listrik’ Serahkan Diri

- Editor

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandar Lampung, Syahril Sidik (33), ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Natar lantaran membacok tetangganya sendiri, Yudi Kurniawan.

Aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang tidak terima dituduh mencuri aliran listrik dari rumah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Sidosari 3, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

​Kapolsek Natar, AKP Setyo Budi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok setelah terjadi cekcok terkait tuduhan pencurian daya listrik.

​”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Motifnya karena pelaku merasa sakit hati usai dituduh korban mencuri watt listrik,” ujar AKP Setyo Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).

​Akibat serangan tersebut, Yudi Kurniawan mengalami luka bacok parah di sejumlah bagian tubuh, meliputi kedua kaki, paha, tangan, dan leher.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung guna mendapatkan perawatan medis intensif.

​Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Dedi Kurniawan, mendapat laporan dari pihak keluarga dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Polisi yang merespons laporan tersebut sempat mendatangi kediaman Syahril, namun pelaku sudah melarikan diri.

​Setelah sempat menjadi buron selama sepekan, pelaku akhirnya kooperatif dan menyerahkan diri ke penyidik Polsek Natar dengan didampingi oleh pihak keluarganya.

​Saat ini, Syahril Sidik telah ditahan di Mapolsek Natar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Pihak kepolisian tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk memproses pelaku lebih lanjut secara hukum. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Modus Penumpang Wanita, Pengemudi Ojol di Bandar Lampung Kehilangan Uang Rp1 Juta Akibat Ditodong
Lawan Petugas, Residivis Curanmor 9 TKP di Tanggamus Dihadiahi Timah Panas
Kenalan via Facebook, Wanita di Lampung Tengah Jadi Korban Begal Teman Kencan
Kunci Tertinggal di Mobil, Kendaraan Operasional J&T Dicuri dan Ditemukan Polisi dalam 25 Menit
Polisi Ringkus 5 Pelaku Sindikat Curanmor Asal Lamtim, Modus Pura-pura Jadi Pembeli
Ditegur Pindahkan Mobil, Pria Asal Sumsel Bacok Pengemudi Ojol di Bandar Lampung
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 202 Pil Ekstasi di Bakauheni, Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat!
Oknum TNI AL dan Brimob Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Pelabuhan Bakauheni
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:37 WIB

Modus Penumpang Wanita, Pengemudi Ojol di Bandar Lampung Kehilangan Uang Rp1 Juta Akibat Ditodong

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:27 WIB

Sempat Buron 7 Hari, Pelaku Pembacokan Tetangga Perkara ‘Curi Listrik’ Serahkan Diri

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:24 WIB

Lawan Petugas, Residivis Curanmor 9 TKP di Tanggamus Dihadiahi Timah Panas

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kenalan via Facebook, Wanita di Lampung Tengah Jadi Korban Begal Teman Kencan

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:12 WIB

Polisi Ringkus 5 Pelaku Sindikat Curanmor Asal Lamtim, Modus Pura-pura Jadi Pembeli

Berita Terbaru