Sempat Buron 7 Hari, Pelaku Pembacokan Tetangga Perkara ‘Curi Listrik’ Serahkan Diri

- Editor

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandar Lampung, Syahril Sidik (33), ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Natar lantaran membacok tetangganya sendiri, Yudi Kurniawan.

Aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang tidak terima dituduh mencuri aliran listrik dari rumah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Sidosari 3, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

​Kapolsek Natar, AKP Setyo Budi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok setelah terjadi cekcok terkait tuduhan pencurian daya listrik.

​”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Motifnya karena pelaku merasa sakit hati usai dituduh korban mencuri watt listrik,” ujar AKP Setyo Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).

​Akibat serangan tersebut, Yudi Kurniawan mengalami luka bacok parah di sejumlah bagian tubuh, meliputi kedua kaki, paha, tangan, dan leher.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung guna mendapatkan perawatan medis intensif.

​Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Dedi Kurniawan, mendapat laporan dari pihak keluarga dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Polisi yang merespons laporan tersebut sempat mendatangi kediaman Syahril, namun pelaku sudah melarikan diri.

​Setelah sempat menjadi buron selama sepekan, pelaku akhirnya kooperatif dan menyerahkan diri ke penyidik Polsek Natar dengan didampingi oleh pihak keluarganya.

​Saat ini, Syahril Sidik telah ditahan di Mapolsek Natar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Pihak kepolisian tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk memproses pelaku lebih lanjut secara hukum. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketakutan Ditembak Polisi, Pelaku Pencabulan dan Pencurian di Pringsewu Akhirnya Serahkan Diri
Perkara Utang-piutang, Pria di Natar Tega Lecehkan dan Ancam Adik Ipar Pakai Senpi
Sering Molor hingga 6 Bulan, Pemkot Bandarlampung Usulkan DBH Pajak Rokok Ditransfer dari Pusat
Innova Ringsek Tabrak Tiang di Bandar Lampung, Pengemudi Diduga Kuat Anak Bupati Lampung Barat
Pesta Orgen Tunggal Berdarah di Kotabumi! Tiga Polisi Dilarikan ke RS Usai Baku Tembak dengan Bandar Narkoba
Baku Tembak di Lampung Utara, Satu Buronan Tewas, Tiga Polisi Terluka!
Tega! Pelajar Temukan Jasad Bayi Tersangkut di Tumpukan Sampah Sawah Brebes
Polisi Ciduk Pelaku Pungli Viral di Gunung Sugih, Satu Rekannya Buron!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Ketakutan Ditembak Polisi, Pelaku Pencabulan dan Pencurian di Pringsewu Akhirnya Serahkan Diri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Perkara Utang-piutang, Pria di Natar Tega Lecehkan dan Ancam Adik Ipar Pakai Senpi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Sering Molor hingga 6 Bulan, Pemkot Bandarlampung Usulkan DBH Pajak Rokok Ditransfer dari Pusat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:27 WIB

Pesta Orgen Tunggal Berdarah di Kotabumi! Tiga Polisi Dilarikan ke RS Usai Baku Tembak dengan Bandar Narkoba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Baku Tembak di Lampung Utara, Satu Buronan Tewas, Tiga Polisi Terluka!

Berita Terbaru