Sempat Buron 7 Hari, Pelaku Pembacokan Tetangga Perkara ‘Curi Listrik’ Serahkan Diri

- Editor

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandar Lampung, Syahril Sidik (33), ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Natar lantaran membacok tetangganya sendiri, Yudi Kurniawan.

Aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang tidak terima dituduh mencuri aliran listrik dari rumah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Sidosari 3, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

​Kapolsek Natar, AKP Setyo Budi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok setelah terjadi cekcok terkait tuduhan pencurian daya listrik.

​”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Motifnya karena pelaku merasa sakit hati usai dituduh korban mencuri watt listrik,” ujar AKP Setyo Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).

​Akibat serangan tersebut, Yudi Kurniawan mengalami luka bacok parah di sejumlah bagian tubuh, meliputi kedua kaki, paha, tangan, dan leher.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung guna mendapatkan perawatan medis intensif.

​Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Dedi Kurniawan, mendapat laporan dari pihak keluarga dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Polisi yang merespons laporan tersebut sempat mendatangi kediaman Syahril, namun pelaku sudah melarikan diri.

​Setelah sempat menjadi buron selama sepekan, pelaku akhirnya kooperatif dan menyerahkan diri ke penyidik Polsek Natar dengan didampingi oleh pihak keluarganya.

​Saat ini, Syahril Sidik telah ditahan di Mapolsek Natar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Pihak kepolisian tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk memproses pelaku lebih lanjut secara hukum. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dituding Miring Soal Anggaran Makanan Napi, Karutan Sukadana Akhirnya Buka Suara
Usai Ringkus 3 Penadah, Polsek Wonosobo Tembak Pelaku Utama Curanmor di Tanggamus
Kebakaran Hantam Pringsewu dalam Sehari, Kerugian Tembus Ratusan Juta!
Aktivitas Erupsi Meningkat Tajam, Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Wisatawan Dilarang Mendekat!
Tragis! Pria Disabilitas di Lampung Timur Dipukul Pingsan dan Dirampok, Uang Rp 5 Juta Raib
Dari Gerobak ke Ruko Dua Lantai, Agen BRILink Kembangkan Usaha dengan Pembiayaan dari BRI Panjang Rp250 Juta
BRI Unit Kota Karang Bantu Sohari Tinggalkan Jualan Keliling, Kini Usahanya Tumbuh Jadi Toko Grosir
Buron Sebulan, Pelaku Penusukan di Way Kanan Ditangkap, Ada 7 Tusukan di Leher hingga Kepala
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Dituding Miring Soal Anggaran Makanan Napi, Karutan Sukadana Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Usai Ringkus 3 Penadah, Polsek Wonosobo Tembak Pelaku Utama Curanmor di Tanggamus

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Kebakaran Hantam Pringsewu dalam Sehari, Kerugian Tembus Ratusan Juta!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Aktivitas Erupsi Meningkat Tajam, Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Wisatawan Dilarang Mendekat!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Dari Gerobak ke Ruko Dua Lantai, Agen BRILink Kembangkan Usaha dengan Pembiayaan dari BRI Panjang Rp250 Juta

Berita Terbaru