Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin, mendesak pemerintah untuk menghapus komponen latihan dasar militer (latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Penghapusan ini dinilai perludilakukan karena komponen militer menyedot anggaran hingga Rp 30 juta per orang dan tidak relevan dengan tugas manajerial koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (29/6/2026), Hasanuddin membeberkan bahwa total biaya pelatihan setiap peserta selama 45 hari mencapai Rp 45 juta.
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar justru terserap untuk latsarmil selama 30 hari sebesar Rp 30 juta, sedangkan pembelajaran substansi koperasi selama 15 hari hanya memakan anggaran Rp 15 juta.
”Artinya, apabila latihan militer dihilangkan, negara dapat menghemat sekitar Rp 30 juta atau sekitar dua pertiga dari total biaya pelatihan setiap peserta,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin menjelaskan, jika skema latsarmil ini dihentikan untuk seluruh target peserta nasional yang berjumlah 35.476 orang, negara berpotensi menghemat anggaran hingga triliunan rupiah.
Selain masalah pemborosan, Hasanuddin menyoroti kurikulum pelatihan yang dinilai salah sasaran.
Menurutnya, tugas utama pengelola Kopdes adalah mengembangkan bisnis dan mengelola organisasi, sehingga pelatihan fisik ala militer tidak berkaitan dengan kompetensi yang dibutuhkan.
”Kita membutuhkan manajer koperasi yang memiliki kemampuan mengelola bisnis, memahami tata kelola keuangan, pemasaran, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pelatihan harus benar-benar relevan dengan pekerjaan mereka,” tegasnya.
Sebagai solusi, Hasanuddin mengusulkan agar pelatihan calon pengelola Kopdes Merah Putih difokuskan murni pada kompetensi manajerial dan pembiayaannya dialihkan ke Kementerian Koperasi, bukan melalui Kementerian Pertahanan.
Ia pun mendesak pemerintah segera mengevaluasi desain pelatihan ini secara menyeluruh agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara berlebihan. (*)






