Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mematangkan rencana penyesuaian batas wilayah guna memperkuat pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya.
Hal ini juga guna mendukung percepatan pembangunan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan di masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana strategis ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Sosialisasi di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung pada Rabu (17/6/2026), yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan.
Integrasi 11 Desa Menjadi Bagian Bandar Lampung
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, memaparkan bahwa objek penyesuaian batas wilayah ini mencakup 11 desa dengan total area seluas kurang lebih 9.511 hektare. Kesebelas desa tersebut meliputi:
1. Banjar Agung
2. Gedung Agung
3. Gedung Harapan
4. Margo Mulyo
5. Margodadi
6. Margorejo
7. Purwotani
8. Sabah Balau
9. Sinar Rejeki
10. Sumber Jaya
11. Way Hui
Sembilan dari desa tersebut yang terletak di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, bahkan telah menyatakan kesediaannya untuk bergabung dengan wilayah Kota Bandar Lampung melalui musyawarah desa.
Dukungan krusial juga datang dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melalui surat resmi Rektor yang mendorong pengembangan kawasan pendidikan dan Kota Baru.
Transisi Urban dan Solusi Perkotaan
Kebijakan penyesuaian batas daerah ini didorong oleh laju transformasi perkotaan yang sangat pesat di perbatasan Bandar Lampung dan Jati Agung.
Berdasarkan data kajian, tercatat lonjakan lahan terbangun hingga hampir 90 persen dalam kurun waktu 2017–2025 seiring dengan terus berkurangnya kawasan vegetasi.
Saat ini, aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman di kawasan tersebut telah terintegrasi secara fungsional dengan Kota Bandar Lampung.
Selain berfungsi untuk menyelaraskan struktur administrasi dengan kondisi lapangan yang riil, pengembangan kawasan Kota Baru ini ditargetkan menjadi solusi atas berbagai problem klasik di Kota Bandar Lampung, mulai dari kemacetan, banjir, kekeringan, hingga perkembangan kawasan kumuh.
Kawasan strategis ini juga diproyeksikan sebagai katalis pertumbuhan investasi di sektor properti, pendidikan, olahraga, perdagangan, transportasi, dan industri.
Tahapan dan Implikasi Administratif Masyarakat
Proses penataan batas wilayah ini memiliki legitimasi hukum, di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025.
Tahapan pelaksanaan masih berjalan dan akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan resmi setelah melalui tahap verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Dalam rapat tersebut, Pemprov Lampung juga menyoroti pentingnya antisipasi atas dampak penyesuaian wilayah terhadap masyarakat luas.
Perubahan batas administrasi akan memengaruhi berbagai dokumen sektoral penduduk, seperti pemutakhiran kartu BPJS, sertifikat tanah, serta data penerima bantuan sosial.
Oleh karena itu, Pemprov Lampung menekankan perlunya koordinasi lintas instansi secara intensif demi memastikan proses transisi tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat. (*)






