Matangkan Pusat Pemerintahan Masa Depan, Pemprov Lampung Rombak Batas Wilayah Kota

- Editor

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mematangkan rencana penyesuaian batas wilayah guna memperkuat pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya.

Hal ini juga guna mendukung percepatan pembangunan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan di masa depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana strategis ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Sosialisasi di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung pada Rabu (17/6/2026), yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan.

Integrasi 11 Desa Menjadi Bagian Bandar Lampung

​Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, memaparkan bahwa objek penyesuaian batas wilayah ini mencakup 11 desa dengan total area seluas kurang lebih 9.511 hektare. Kesebelas desa tersebut meliputi:

​1. Banjar Agung

​2. Gedung Agung

​3. Gedung Harapan

​4. Margo Mulyo

​5. Margodadi

​6. Margorejo

​7. Purwotani

​8. Sabah Balau

​9. Sinar Rejeki

​10. Sumber Jaya

​11. Way Hui

​Sembilan dari desa tersebut yang terletak di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, bahkan telah menyatakan kesediaannya untuk bergabung dengan wilayah Kota Bandar Lampung melalui musyawarah desa.

Dukungan krusial juga datang dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melalui surat resmi Rektor yang mendorong pengembangan kawasan pendidikan dan Kota Baru.

Transisi Urban dan Solusi Perkotaan

​Kebijakan penyesuaian batas daerah ini didorong oleh laju transformasi perkotaan yang sangat pesat di perbatasan Bandar Lampung dan Jati Agung.

Berdasarkan data kajian, tercatat lonjakan lahan terbangun hingga hampir 90 persen dalam kurun waktu 2017–2025 seiring dengan terus berkurangnya kawasan vegetasi.

Saat ini, aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman di kawasan tersebut telah terintegrasi secara fungsional dengan Kota Bandar Lampung.

​Selain berfungsi untuk menyelaraskan struktur administrasi dengan kondisi lapangan yang riil, pengembangan kawasan Kota Baru ini ditargetkan menjadi solusi atas berbagai problem klasik di Kota Bandar Lampung, mulai dari kemacetan, banjir, kekeringan, hingga perkembangan kawasan kumuh.

Kawasan strategis ini juga diproyeksikan sebagai katalis pertumbuhan investasi di sektor properti, pendidikan, olahraga, perdagangan, transportasi, dan industri.

Tahapan dan Implikasi Administratif Masyarakat

​Proses penataan batas wilayah ini memiliki legitimasi hukum, di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025.

Tahapan pelaksanaan masih berjalan dan akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan resmi setelah melalui tahap verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

​Dalam rapat tersebut, Pemprov Lampung juga menyoroti pentingnya antisipasi atas dampak penyesuaian wilayah terhadap masyarakat luas.

Perubahan batas administrasi akan memengaruhi berbagai dokumen sektoral penduduk, seperti pemutakhiran kartu BPJS, sertifikat tanah, serta data penerima bantuan sosial.

Oleh karena itu, Pemprov Lampung menekankan perlunya koordinasi lintas instansi secara intensif demi memastikan proses transisi tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?

Berita Terbaru