Gantikan Ardito Wijaya, I Komang Koheri Resmi Terima SK Plt Bupati Lampung Tengah

- Editor

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

​Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penunjukan I Komang Koheri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah pada Selasa (23/6/2026).

Penunjukan ini dilakukan menyusul status hukum yang tengah mendera kepala daerah definitif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah tersebut didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030.

​Dalam keputusan itu, Mendagri menetapkan pemberhentian sementara terhadap Ardito Wijaya dari kursi Bupati Lampung Tengah hingga proses hukum yang dihadapinya selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebagai tindak lanjut, Wakil Bupati I Komang Koheri ditunjuk untuk mengambil alih tugas dan kewenangan bupati, di mana keputusan ini sejatinya telah berlaku sejak 22 April 2026.

​Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

​Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut bertujuan mutlak untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah tidak lumpuh dan tetap berjalan normal.

​Menanggapi situasi di mana Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah juga tengah tersandung persoalan hukum, Gubernur yang akrab disapa Mirza ini menekankan bahwa urusan birokrasi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.

​”Ya, tadi disampaikan penyerahan SK Plt Bupati. Harapan kami birokrasi dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Lampung Tengah harus bisa terus bergerak maju ke depan untuk rakyatnya,” ujar Mirza usai penyerahan SK.

​Sementara itu, I Komang Koheri menyatakan kesiapannya untuk langsung bekerja menjalankan amanah yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

​”Tadi sudah dijelaskan bahwa dengan adanya pemberhentian sementara, Pak Ardito berstatus nonaktif. Kita mengambil penugasan dari Mendagri. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah menyerahkan surat penugasan ini. Mudah-mudahan saya dapat melaksanakan tugas dengan baik,” pungkas Komang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG
Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!
Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah
Eks Kapolri Merapat ke Istana, Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Moeldoko
Presiden Prabowo Lantik Jenderal Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri
Cek Rekening! 13,3 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Rp900 Ribu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah

Berita Terbaru