Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

- Editor

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda lebih dari Rp 800 miliar.

Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

​”Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusannya.

​Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Namun, sidang pembacaan vonis ini sempat diwarnai ketegangan pada akhir persidangan.

Segera setelah majelis hakim selesai membacakan putusan hukuman 10 tahun penjara, hakim disebut langsung menutup dan meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan kesempatan untuk menanyakan sikap terdakwa maupun jaksa penuntut umum terkait langkah hukum selanjutnya.

​Hal tersebut memicu protes keras dari tim kuasa hukum Nadiem. Pengacara langsung mengajukan interupsi karena menilai hak terdakwa untuk merespons putusan diabaikan oleh pengadilan.

​”Kenapa buru-buru, Yang Mulia? Takut ya?” teriak salah satu pengacara saat mempertanyakan alasan majelis hakim yang mengakhiri sidang secara tiba-tiba tersebut. (*)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WIB

Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:39 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tawuran Puluhan Remaja Pecah di Kota Karang Bandar Lampung, Warga Resah!

Selasa, 30 Jun 2026 - 17:31 WIB

EKONOMI

Dampak Raksasa Industri Ojol, Hasilkan PDB Rp565 Triliun!

Selasa, 30 Jun 2026 - 15:20 WIB