Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Keduanya ditangkap menyusul status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi perkembangan kasus yang dilaporkannya setahun lalu tersebut, Jokowi tidak banyak berkomentar dan memilih menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan.
”Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan,” kata Jokowi.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya memastikan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Protes Pihak Kuasa Hukum
Proses penangkapan kedua tersangka menuai protes dari masing-masing tim kuasa hukum, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
Ahmad menilai penyidik bertindak tidak etis karena memaksa masuk ke area privat dan tidak menunggu kedatangan kuasa hukum.
”Klien kami ditangkap dalam kondisi sedang bersama keluarganya di ruang privat. Istrinya sudah meminta agar polisi menunggu di ruang tamu, tapi mereka memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami,” ujar Ahmad.
Di tempat terpisah, Tim Pembela Dokter Tifa mengonfirmasi bahwa klien mereka dijemput paksa oleh penyidik di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.
Akibat penangkapan mendadak pada Jumat pagi tersebut, agenda akademik Dokter Tifa dilaporkan terganggu.
Pengacara menjelaskan bahwa kliennya sedianya dijadwalkan mengikuti ujian disertasi S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) pada hari itu. Imbasnya, ujian disertasi tersebut terpaksa diselenggarakan secara daring dari salah satu ruangan di Markas Polda Metro Jaya. (*)






