Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peluang pemeriksaan ini muncul setelah pihak tersangka menyebut adanya dugaan keterlibatan Nanik dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa setiap pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tindak pidana ini berpotensi diperiksa sebagai saksi.
Hal ini disampaikannya untuk merespons klaim pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti, yang menyebut inisial “NSD” diduga telah mengubah nama-nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pembagian Gizi (SPPG) di sejumlah daerah, seperti Madiun dan Bogor.
”Semua orang yang mengetahui atau mengalami berpotensi diperiksa sebagai saksi. Namun, menetapkan tersangka atau membuka perkara tidak bergantung pada satu keterangan saja. Kami memiliki banyak alat bukti, mulai dari keterangan saksi, bukti elektronik, dokumen, hingga ahli,” tegas Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Terkait waktu pemanggilan, Syarief belum memberikan jadwal pasti. Ia menyebut pemeriksaan Nanik akan sangat bergantung pada kebutuhan penyidik di lapangan.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi BGN.
Keenam tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, orang dekat Sony yakni Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Bantahan Nanik S Deyang
Menanggapi kabar yang beredar, Kepala BGN Nanik S Deyang secara tegas membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.
Ia menyatakan bahwa wilayah kerjanya di BGN murni berkaitan dengan urusan media dan pemberitaan, bukan pada wilayah teknis pengadaan.
”Saya tidak pernah ikut rapat keputusan soal pengadaan. Pengadaan yang ramai itu saya sama sekali tidak mengerti dan tidak tahu,” jelas Nanik dalam sebuah siniar daring, Selasa (23/6/2026).
Nanik juga membantah tudingan bahwa dirinya adalah pihak pelapor atau pengadu dalam kasus ini. Terkait namanya yang terseret, ia menduga hal itu bermula dari riwayat komunikasinya dengan Sony Sonjaya.
Ia mengaku pernah meminta tolong kepada Sony untuk mengurus titik dapur gizi bagi prajurit TNI dan sebuah pesantren di Grobogan.
”Kalau hanya dilihat dari percakapan itu, mungkin disangka saya bagian dari korupsi. Tapi saya tegaskan, saya tidak menerima uang sepeser pun,” pungkas Nanik. (*)






