Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

- Editor

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peluang pemeriksaan ini muncul setelah pihak tersangka menyebut adanya dugaan keterlibatan Nanik dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa setiap pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tindak pidana ini berpotensi diperiksa sebagai saksi.

Hal ini disampaikannya untuk merespons klaim pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti, yang menyebut inisial “NSD” diduga telah mengubah nama-nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pembagian Gizi (SPPG) di sejumlah daerah, seperti Madiun dan Bogor.

​”Semua orang yang mengetahui atau mengalami berpotensi diperiksa sebagai saksi. Namun, menetapkan tersangka atau membuka perkara tidak bergantung pada satu keterangan saja. Kami memiliki banyak alat bukti, mulai dari keterangan saksi, bukti elektronik, dokumen, hingga ahli,” tegas Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

​Terkait waktu pemanggilan, Syarief belum memberikan jadwal pasti. Ia menyebut pemeriksaan Nanik akan sangat bergantung pada kebutuhan penyidik di lapangan.

​Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi BGN.

Keenam tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, orang dekat Sony yakni Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Bantahan Nanik S Deyang

​Menanggapi kabar yang beredar, Kepala BGN Nanik S Deyang secara tegas membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.

Ia menyatakan bahwa wilayah kerjanya di BGN murni berkaitan dengan urusan media dan pemberitaan, bukan pada wilayah teknis pengadaan.

​”Saya tidak pernah ikut rapat keputusan soal pengadaan. Pengadaan yang ramai itu saya sama sekali tidak mengerti dan tidak tahu,” jelas Nanik dalam sebuah siniar daring, Selasa (23/6/2026).

​Nanik juga membantah tudingan bahwa dirinya adalah pihak pelapor atau pengadu dalam kasus ini. Terkait namanya yang terseret, ia menduga hal itu bermula dari riwayat komunikasinya dengan Sony Sonjaya.

Ia mengaku pernah meminta tolong kepada Sony untuk mengurus titik dapur gizi bagi prajurit TNI dan sebuah pesantren di Grobogan.

​”Kalau hanya dilihat dari percakapan itu, mungkin disangka saya bagian dari korupsi. Tapi saya tegaskan, saya tidak menerima uang sepeser pun,” pungkas Nanik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru

Nama FF Keren

TEKNOLOGI

Wajib Dicoba! Inilah Nama FF Keren Pro Yang Belum digunakan

Selasa, 23 Jun 2026 - 17:29 WIB