Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, dan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan komitmen kuat untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengawalan ini bertujuan untuk memastikan program tersebut berjalan lebih baik, profesional, dan tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sepakat bahwa kesuksesan program ini tidak sekadar diukur dari banyaknya pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tolok ukur keberhasilan terletak pada manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan gizi serta kesejahteraan ekonomi.
Dorong MBG Sebagai Penggerak Ekonomi Desa
Gubernur Mirza menegaskan, pentingnya perbaikan tata kelola serta penguatan ekosistem MBG agar lebih terintegrasi.
Ia menargetkan program ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa dengan memaksimalkan potensi lokal.
Dengan skema tersebut, manfaat program diharapkan tidak hanya dirasakan oleh para penerima makanan bergizi, tetapi juga mampu menghidupi masyarakat yang terlibat langsung dalam rantai pasok dan pengelolaan program.
Peringatan Keras Kejati Terkait Kualitas Makanan
Sementara itu, dari sisi pengawasan hukum, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengeluarkan peringatan tegas agar kasus-kasus yang merugikan masyarakat tidak terulang kembali.
Secara khusus, Danang menyoroti bahaya keracunan makanan dalam pelaksanaan program ini.
Kajati menegaskan, pengawasan terhadap kualitas makanan, pemenuhan standar gizi, serta tata kelola program wajib dilakukan secara konsisten.
Kejaksaan memastikan tidak akan memberikan toleransi jika masih ditemukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Setiap pelanggaran akan langsung ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (*)






