Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tangerang – Anak perusahaan PT Paramount, PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), membenarkan adanya transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kecamatan Kadu, Kabupaten Tangerang, dengan John Gerki Morin.
Perusahaan menegaskan, seluruh proses transaksi telah rampung dan kewajiban pembayaran telah diselesaikan sesuai prosedur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum PT CKMP, Jefry Praniko, S.H., menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut tertuang secara resmi dalam Akta Pelepasan Hak.
Dokumen itu ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan Notaris Muhammad Abror, S.H., M.Kn., di Kabupaten Tangerang pada 27 Desember 2023.
”PT CKMP telah memenuhi seluruh kewajiban yang dimuat dalam Akta Pelepasan Hak dan telah menyerahkan seluruh hak yang menjadi bagian John Morin. Kami memastikan transaksi ini dilaksanakan melalui proses dan prosedur yang berlaku,” ujar Jefry dalam keterangan tertulisnya.
Bantah Keterlibatan Bupati Tanggamus
Dalam kesempatan yang sama, Jefry menepis isu yang mengaitkan nama Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, dalam polemik tanah tersebut.
Ia menegaskan, berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki perusahaan, pihak yang bertransaksi murni hanya PT CKMP dan John Morin.
”Kami agak bingung mengapa nama Bapak Saleh Asnawi dikaitkan. Jika ingin membangun konstruksi hukum yang tepat, semestinya mengacu pada dokumen Akta Pelepasan Hak yang tersedia,” tegasnya.
Jefry mengklaim PT CKMP selalu mengedepankan iktikad baik dan melakukan proses verifikasi dokumen yang ketat sebelum membeli tanah.
Namun, ia tidak menampik adanya penyesalan dari pihak perusahaan atas polemik yang terjadi saat ini, mengingat tanah tersebut rupanya pernah beberapa kali menjadi objek sengketa di pengadilan.
Tanggapan Terkait Penundaan Gerbang Tol
Lebih lanjut, pihak PT CKMP juga menyoroti pernyataan John Morin di media sosial yang meminta agar peresmian gerbang tol Cibitung ditunda.
Jefry menilai pernyataan tersebut tidak bijak dan berpotensi menggiring opini publik yang merugikan nama baik perusahaan.
”Pernyataan seperti itu dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan di tengah masyarakat dan tentu merugikan kami,” ungkap Jefry.
Ke depan, PT CKMP menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Perusahaan memastikan siap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dibeli secara sah tersebut agar terhindar dari kerugian di kemudian hari. (*)






