Caption : Ist (Dok. dejabar)
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kuasa hukum Bupati Tanggamus H. Mohammad Saleh Asnawi, MHD Nova Abu Bakar, S.H., membantah keras keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang.
Pihaknya tengah menyiapkan somasi terhadap pelapor, John Morin, karena dinilai telah menggiring opini publik tanpa dasar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abu menegaskan bahwa Saleh Asnawi tidak memiliki hubungan hukum, bisnis, maupun personal dengan John Morin. Ia juga meluruskan informasi keliru terkait status Soni Laberta yang disebut-sebut sebagai keponakan Bupati Tanggamus.
”Klaim yang menyebut Soni sebagai keponakan klien kami adalah informasi yang tidak benar. Tidak pernah ada hubungan hukum atau transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara ini,” ujar Abu di Jakarta, Rabu (16/6/2026).
Menurut Abu, pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi. Jika ada pihak yang mencatut nama pejabat atau mengaku sebagai kerabat untuk melakukan suatu perbuatan, maka tanggung jawab hukum tetap berada pada pelaku, bukan pada pihak yang dicatut namanya.
Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, transaksi jual beli tanah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri tersebut murni melibatkan John Morin dan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP).
Transaksi itu dilakukan di hadapan notaris/PPAT di Kabupaten Tangerang, tanpa melibatkan nama Saleh Asnawi dalam dokumen perjanjian mana pun.
Abu juga menepis tegas isu yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp50 miliar kepada kliennya. Ia memastikan tidak ada satu pun bukti atau dokumen yang menunjukkan kliennya menerima dana dari transaksi tersebut.
Terkait pengaitan nama kliennya secara sepihak, pihak keluarga Saleh Asnawi saat ini sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
”Dalam waktu dekat kami akan melayangkan somasi kepada John Morin untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Jika tidak digubris, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga nama baik dan reputasi klien,” pungkas Abu.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih berstatus laporan dugaan tindak pidana dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing opini dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)






