Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengembalikan berkas perkara (P-19) kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Jumat (12/6/2026).
Pengembalian berkas dilakukan lantaran jaksa peneliti menemukan adanya ketidaksesuaian kelengkapan materiel, khususnya terkait data barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber internal Kejati Lampung menyebutkan, terdapat perbedaan antara rincian barang bukti di dalam berkas perkara dengan hasil ekspose awal kepolisian serta data yang telah beredar di media massa.
”Iya benar, berkasnya sempat dikirim tetapi dikembalikan. Salah satu poin krusialnya terkait barang bukti yang dinilai tidak sesuai,” ujar sumber tersebut.
Kasus penambangan emas ilegal ini merupakan hasil pengungkapan dari operasi gabungan antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang digelar pada 8 Maret 2026 lalu.
Tim gabungan menindak tegas tujuh titik lokasi tambang emas tak berizin yang beroperasi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII. Lokasi tersebut tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Banjit, dan Baradatu.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 24 orang di lokasi kejadian, dan 14 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi skala besar tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari, 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng (alkon), 47 jeriken berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan ratusan perhiasan yang dikemas dalam 170 kantong barang bukti
Pengembangan Perkara
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, sebelumnya menegaskan bahwa penyitaan dan penggeledahan lanjutan masih sangat memungkinkan untuk dilakukan. Hal ini menyusul adanya keterbatasan personel saat operasi penggerebekan awal berlangsung.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Lampung membagi penanganan kasus ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama, difokuskan pada pemenuhan dan pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P-19).
Klaster Kedua, berfokus pada pengembangan kasus, termasuk penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan sebuah toko emas berinisial JSR sebagai pihak penadah atau fasilitator.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. (*)






