Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!

- Editor

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Joni Iskandar, warga Jabung, Lampung Timur, yang ditembak mati Polresta Bandar Lampung dengan alasan melawan polisi saat ditangkap.

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut secara transparan dan akuntabel kasus kematian Joni Iskandar.

Warga asal Desa Negara Batin, Lampung Timur tersebut meninggal dunia tak lama setelah ditangkap oleh tim gabungan Polresta Bandarlampung dan Polres Lampung Timur. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Komisioner Kompolnas, Anam, pada Minggu (7/6/2026), menegaskan perlunya investigasi yang objektif untuk mengurai kronologi kejadian secara utuh. Ia menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam kondisi fisik korban sebelum dan sesudah penangkapan.

​“Peristiwanya harus dibuat terang. Kami mendorong Propam melakukan pemeriksaan terhadap rekaman video penangkapan yang beredar. Misalnya, saat ditangkap korban terlihat belum memiliki luka tembak, namun setelah dikuasai polisi luka tersebut ditemukan. Hal ini harus dijelaskan secara gamblang,” tegas Anam.

Anam juga menyatakan, Kompolnas akan terus mengawal kasus ini. Jika investigasi Propam menemukan adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), aparat yang terlibat wajib dikenakan sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana.

Beda Keterangan Keluarga dan Kepolisian

​Kasus kematian Joni Iskandar, yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menuai sorotan publik akibat adanya perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan kepolisian.

1. Versi Keluarga Korban, keluarga mengklaim bahwa saat ditangkap, Joni dalam kondisi sehat dan sama sekali tidak melakukan perlawanan. Namun pada jenazah korban, keluarga menemukan sejumlah luka yang meliputi memar, dugaan patah tulang, hingga bekas tembakan.

2. Versi Kepolisian, Polresta Bandarlampung dengan tegas membantah adanya tindakan di luar prosedur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa Joni melawan, melukai petugas, dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di kediamannya.

Menurut Kompol Gigih, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur setelah korban mengabaikan imbauan, peringatan lisan, serta tembakan peringatan.

Gigih juga menambahkan, Joni, yang juga berstatus DPO kasus penodongan senjata api rakitan, diduga sebagai pengguna aktif narkotika, yang memicu agresivitasnya saat penangkapan.

Tindakan petugas diklaim telah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Desakan Penyelidikan Independen

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kematian Joni dan hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian belum diumumkan kepada publik.

olemik ini memicu desakan dari berbagai pihak, mulai dari lembaga bantuan hukum, akademisi, hingga pengawas kepolisian.

Mereka menuntut agar proses penyelidikan dilakukan secara independen dengan menguji seluruh bukti yang ada, termasuk rekaman video penangkapan, hasil autopsi jenazah, serta keterangan silang dari para saksi di lokasi kejadian. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ini Wakil Jaksa Agung Baru Pilihan Prabowo, Punya Harta Kekayaan Capai Rp10,9 Miliar!
Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:09 WIB

KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:48 WIB

Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR

Berita Terbaru