Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Way Kanan – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan berhasil meringkus tiga tersangka sindikat pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 32,83 gram. Penangkapan yang berawal dari aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 ini sempat diwarnai insiden nekat pelaku yang menabrak mobil patroli polisi.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan ekspos kasus di Adhi Pradana Polres Way Kanan, Sabtu (6/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam mengantisipasi peredaran gelap narkotika, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta wujud respons cepat kami dalam melayani laporan masyarakat,” tegas AKBP Didik.
Penangkapan para tersangka dilakukan beruntun di dua lokasi berbeda. Kasus bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran sabu di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu.
Merespons laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama berinisial MU alias Midin (43) pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan warga Kampung Karang Umpu tersebut, polisi menyita sabu seberat 8,77 gram, 94 buah plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan digital, dua buah sedotan berbentuk skop, dan satu unit ponsel genggam.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MU, Satresnarkoba Polres Way Kanan kemudian menggerebek lokasi kedua di Km 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk pada Jumat (5/6/2026) pukul 12.15 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka lain, yakni NS (38) warga Jalan Kelambir V, Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35) warga setempat. Saat menggeledah rumah ECR, petugas menemukan sabu seberat 24,06 gram milik tersangka NS yang disembunyikan di dalam saku celana sebelah kiri dan di bawah karpet kamar.
Proses penangkapan sindikat ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Para pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna hitam berupaya melarikan diri. Pihak Satresnarkoba kemudian meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan.
Mobil patroli Polsek Baradatu diposisikan melintang di tengah jalan tepat di depan Mako Polsek. Namun, pengemudi Terios tersebut nekat menabrak bodi belakang mobil patroli untuk menerobos blokade.
Benturan tersebut menyebabkan mobil patroli terdorong dan membuat Kapolsek Baradatu yang sedang berada di samping mobil ikut terpental sejauh satu meter.
Meski sempat kabur, para pelaku akhirnya meninggalkan mobil Terios hitam tersebut yang kini telah disita sebagai barang bukti di Mapolres Way Kanan bersama para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)






