Diwarnai Aksi Tabrak Mobil Polisi, Polres Way Kanan Bekuk Tiga Pengedar Sabu 32,83 Gram

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan berhasil meringkus tiga tersangka sindikat pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 32,83 gram. Penangkapan yang berawal dari aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 ini sempat diwarnai insiden nekat pelaku yang menabrak mobil patroli polisi. 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan ekspos kasus di Adhi Pradana Polres Way Kanan, Sabtu (6/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Ini adalah bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam mengantisipasi peredaran gelap narkotika, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta wujud respons cepat kami dalam melayani laporan masyarakat,” tegas AKBP Didik.

Penangkapan para tersangka dilakukan beruntun di dua lokasi berbeda. Kasus bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran sabu di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu.

Merespons laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama berinisial MU alias Midin (43) pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

​Dari tangan warga Kampung Karang Umpu tersebut, polisi menyita sabu seberat 8,77 gram, 94 buah plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan digital, dua buah sedotan berbentuk skop, dan satu unit ponsel genggam.

​Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MU, Satresnarkoba Polres Way Kanan kemudian menggerebek lokasi kedua di Km 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk pada Jumat (5/6/2026) pukul 12.15 WIB.

​Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka lain, yakni NS (38) warga Jalan Kelambir V, Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35) warga setempat. Saat menggeledah rumah ECR, petugas menemukan sabu seberat 24,06 gram milik tersangka NS yang disembunyikan di dalam saku celana sebelah kiri dan di bawah karpet kamar.

​Proses penangkapan sindikat ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Para pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna hitam berupaya melarikan diri. Pihak Satresnarkoba kemudian meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan.

Mobil patroli Polsek Baradatu diposisikan melintang di tengah jalan tepat di depan Mako Polsek. Namun, pengemudi Terios tersebut nekat menabrak bodi belakang mobil patroli untuk menerobos blokade.

Benturan tersebut menyebabkan mobil patroli terdorong dan membuat Kapolsek Baradatu yang sedang berada di samping mobil ikut terpental sejauh satu meter.

​Meski sempat kabur, para pelaku akhirnya meninggalkan mobil Terios hitam tersebut yang kini telah disita sebagai barang bukti di Mapolres Way Kanan bersama para tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral di Medsos, Dua Preman Pelaku Pungli di Jalinsum Lamteng Diciduk Polisi
Ditolak Menginap, Pria di Lampung Selatan Tusuk Kekasih 12 Kali hingga Kritis
Viral di Media Sosial! Pria di Tanggamus Diduga Sekap Istri Siri di Kontrakan Hingga Kurus Kering
Terciduk di Jabung Lamtim! Remaja Spesialis Motor Matik Anak Kosan Tak Berkutik
Tipu Proyek Tenda Rp80 Juta, Kakon Suka Agung Barat EI Resmi Jadi Tersangka!
Utang Lama Belum Lunas, Pemkab Lampung Utara Nekat ‘Ngutang’ Lagi Rp150 Miliar ke PT SMI!
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Belasan Paket Gagal Edar!
Polisi Amankan Tawuran di Pringsewu, Tiga Jadi Tersangka, Empat Masuk DPO!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Viral di Medsos, Dua Preman Pelaku Pungli di Jalinsum Lamteng Diciduk Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:57 WIB

Ditolak Menginap, Pria di Lampung Selatan Tusuk Kekasih 12 Kali hingga Kritis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:55 WIB

Diwarnai Aksi Tabrak Mobil Polisi, Polres Way Kanan Bekuk Tiga Pengedar Sabu 32,83 Gram

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:35 WIB

Terciduk di Jabung Lamtim! Remaja Spesialis Motor Matik Anak Kosan Tak Berkutik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:52 WIB

Tipu Proyek Tenda Rp80 Juta, Kakon Suka Agung Barat EI Resmi Jadi Tersangka!

Berita Terbaru