Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kematian Joni Iskandar, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, memicu polemik.
Terdapat perbedaan kronologi yang tajam antara rilis resmi aparat Polresta Bandar Lampung dan kesaksian pihak keluarga terkait penangkapan yang berujung maut pada Rabu (3/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian menyatakan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan bersenjata yang melukai petugas.
Sebaliknya, Isah (20), istri mendiang Joni, membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan suaminya menyerahkan diri secara kooperatif, namun diduga tewas akibat penyiksaan berat.ersi Kepolisian, Pelaku Bersenjata dan Melukai Petugas
Versi Kepolisian, Pelaku Bersenjata dan Melukai Petugas
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa penindakan terhadap Joni Iskandar telah dijalankan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Menurut Kompol Gigih, operasi tersebut memerlukan kewaspadaan tinggi. Tersangka merupakan bagian dari komplotan curanmor bersenjata api lintas wilayah yang rekam jejaknya terdeteksi hingga ke Tangerang, Banten.
Tindakan Agresif, saat penggerebekan, tersangka disebut melawan secara keras, berusaha kabur, dan melukai salah satu anggota kepolisian yang kemudian harus mendapat perawatan medis.
Prosedur Terukur, polisi mengklaim telah memberikan imbauan dan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan.
Pengaruh Narkotika, hasil penyelidikan sementara mengindikasikan tersangka sebagai pengguna aktif narkotika, yang diduga kuat memicu keberanian dan agresivitasnya saat berhadapan dengan petugas.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas yang tetap terukur dan sesuai aturan karena pelaku tidak menghiraukan peringatan dan membahayakan petugas,” tegas Kompol Gigih di RS Bhayangkara Bandar Lampung, Kamis (4/6/2026).
Versi Keluarga, Menyerahkan Diri Tanpa Perlawanan
Keterangan polisi tersebut dibantah total oleh Isah, istri korban yang baru dinikahi selama 23 hari. Ia bersaksi, saat tim gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek setempat menggerebek rumahnya, suaminya sama sekali tidak melawan.
Kooperatif, “Saat digerebek, suami saya langsung menyerahkan diri dan duduk tenang di atas dipan. Ia hanya diam saat diborgol,” ungkap Isah pada Kamis (4/6/2026). Ia juga menyebut suaminya sempat ditampar petugas saat diinterogasi terkait keberadaan senjata api.
Proses Penangkapan, setelah rumah digeledah tanpa hasil, Joni dibawa masuk ke mobil operasional. Isah mengaku dilarang merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya, dan permohonannya agar sang suami tidak dikasari tidak digubris.
Kondisi Jenazah, keluarga yang hilang kontak sejak penangkapan, baru mendapat kabar duka pada Kamis (4/6/2026) sore. Saat jenazah tiba di rumah duka, Isah mendapati tujuh luka tembak tembus pada tubuh suaminya.
“Lehernya patah, tangan dan kakinya patah sampai tidak bisa diluruskan. Bagian kemaluannya pun bengkak parah,” ungkap Isah yang menuntut keadilan.
Saat ini, jenazah Joni Iskandar telah diserahkan secara resmi dari Polresta Bandar Lampung dan RS Bhayangkara kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan akan terus melanjutkan pengembangan kasus untuk memburu jaringan komplotan curanmor ini dan menelusuri asal-usul senjata api mereka. (*)






