Polsek Talang Padang Amankan Motor Curian, Dua DPO Masih Diburu!

- Editor

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus penadahan kendaraan bermotor (curanmor) dengan menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan memburu dua pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (5/6/2026).  

​Kapolsek Talang Padang, Iptu Harunur Rasyid, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka Yogi Yanto (33). Yogi sebelumnya telah ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang berbeda di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dibuat oleh Beny Kurniawan, warga Pekon Kedaloman. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi B 6173 FPD pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

​”Korban mendapati gembok pintu gudang belakang rumahnya dalam keadaan rusak dan motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” ujar Iptu Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Penemuan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yogi mengakui telah menjual motor milik Beny tersebut. Ia mengaku mendapatkan motor itu dari pelaku lain berinisial SH (DPO).

​Berbekal keterangan Yogi, Unit Reskrim Polsek Talang Padang dan Tim Tekab 308 Presisi menelusuri keberadaan kendaraan dan menemukannya di sebuah rumah di Dusun Ciluluk, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau.

​”Motor berhasil diamankan beserta BPKB dan STNK sebagai barang bukti. Namun, pemilik rumah berinisial A tidak berada di lokasi dan kini berstatus DPO,” tegas Iptu Harunur.

Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka Yogi Yanto dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.

Saat ini, polisi masih terus memburu SH dan A yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan curanmor ini. Kapolsek mengimbau kedua DPO agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

Sebagai catatan, pada kasus curanmor sebelumnya terkait pencurian Honda Beat, Yogi beraksi bersama rekannya berinisial JS. 

JS saat ini telah diamankan oleh Polsek Talang Padang karena menyerahkan diri setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarganya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!
Dugaan Mark-up Dana Kesehatan Rp330 Juta, Inspektorat Lampung Barat Segera Periksa Pemerintah Pekon Bandar Agung
Tak Pakai Helm, Dua Pelajar SMP di Pringsewu Kepergok Bawa 43 Paket Tembakau Sintetis
Gasak Motor Jemaah Masjid, Warga Wonosobo Diringkus Polsek Talang Padang, Satu Rekannya Buron!
Penuh Kejanggalan! Dari Listrik Nihil hingga Tak Ada CCTV, Polisi Usut Tuntas Kebakaran RSUD Ryacudu
102 Dokter Baru FK Unila Resmi Dilantik, Ini Pesan Wagub Lampung
Buron Sebulan, Manajer Koperasi di Mesuji Penggelap Rp600 Juta Ditangkap di Lubuklinggau
Diduga Lakukan Pungli, MA Al-Makmur Tanggamus Tarik Biaya SKL Hingga Rp500 Ribu
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dugaan Mark-up Dana Kesehatan Rp330 Juta, Inspektorat Lampung Barat Segera Periksa Pemerintah Pekon Bandar Agung

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Tak Pakai Helm, Dua Pelajar SMP di Pringsewu Kepergok Bawa 43 Paket Tembakau Sintetis

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Gasak Motor Jemaah Masjid, Warga Wonosobo Diringkus Polsek Talang Padang, Satu Rekannya Buron!

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Penuh Kejanggalan! Dari Listrik Nihil hingga Tak Ada CCTV, Polisi Usut Tuntas Kebakaran RSUD Ryacudu

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB