Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta Pusat – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026).
Langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini bergulir usai Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut kepada awak media. “Benar, penyidik melakukan penggeledahan,” kata Jeffry.
Meski membenarkan adanya tindakan penyidik Jampidsus di kantor BGN, Jeffry belum bersedia mengungkap detail perkara yang tengah diusut maupun barang bukti apa saja yang disasar.
Ia menyebut informasi lengkap akan disampaikan dalam waktu dekat. “Nanti secara resmi dirilis,” tambahnya.
Menanggapi kegiatan penggeledahan oleh lembaga antirasuah tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Menurutnya, Kejagung tentu memiliki pertimbangan-pertimbangan khusus dalam melakukan langkah penggeledahan tersebut.
“Soal penggeledahan, tapi apapun itu kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama. (*)






