Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

- Editor

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda memastikan proses persidangan terhadap terdakwa Kakek Mujiran masih terus berlanjut. 

Hal ini terjadi lantaran pihak PTPN selaku korban belum bersedia memberikan kesepakatan damai kepada terdakwa lainnya, yakni Nur Wahid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Belum adanya kesepakatan damai dalam berkas perkara yang sama tersebut menyebabkan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tidak dapat segera dilaksanakan.

​Juru Bicara PN Kalianda, Angghara Pramudya, menyatakan bahwa sidang agenda MKR yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (3/6/2026) gagal dilaksanakan. Karena Kakek Mujiran dan Nur Wahid berstatus sebagai terdakwa dalam satu perkara, syarat perdamaian harus terpenuhi untuk kedua belah pihak.

“Karena dari pihak PTPN belum bersedia untuk berdamai dengan salah satu terdakwa, dengan demikian terkait proses Restorative Justice (RJ)-nya masih tetap diupayakan pada persidangan selanjutnya oleh majelis hakim yang memeriksa perkara,” ungkap Angghara.

​Angghara membenarkan bahwa selama salah satu terdakwa belum mencapai perdamaian dengan korban, proses persidangan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun Kakek Mujiran secara personal telah memperoleh kesepakatan damai.

​Agenda Sidang Lanjutan dan Prosedur Hukum

Menyusul tertundanya MKR, persidangan kini dilanjutkan ke tahap berikutnya. Berikut adalah beberapa fakta terkait proses persidangan yang sedang berjalan, yakni pemeriksaan saksi, sidang saat ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge, yakni saksi yang diajukan untuk meringankan pihak terdakwa.

Terdapat perbedaan prosedur MKR, yakni prosedur penghentian perkara melalui MKR di pengadilan berbeda dengan di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.

Putusan tetap berjalan, jika nantinya kedua terdakwa berhasil mencapai kesepakatan damai, persidangan akan tetap dilanjutkan hingga tahap putusan hakim, bukan dihentikan secara langsung.

“Sekalipun kedua terdakwa telah berhasil mencapai kesepakatan MKR, persidangan juga tetap berlanjut sampai putusan karena proses MKR di pengadilan prosedurnya seperti itu. Berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan (yang langsung dihentikan),” jelas Angghara lebih lanjut.

Saat ini, majelis hakim PN Kalianda masih memberikan waktu dan kesempatan bagi para pihak untuk mengupayakan penyelesaian damai antara Nur Wahid dan PTPN, sehingga mekanisme keadilan restoratif dapat diimplementasikan pada jadwal persidangan berikutnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Berita Terbaru