Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran menangkap seorang pria berinisial FAC (27) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung tersebut diringkus di jalan raya depan Perum Grand Paramount, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini bermula dari informasi terkait adanya rencana transaksi pengiriman narkoba yang akan melintasi jalur utama perkotaan di wilayah Gedong Tataan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian langsung mencegat dan melakukan penggeledahan fisik di tempat kejadian perkara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi peredaran gelap narkotika tersebut, meliputi, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 7,32 gram.
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna kuning dengan nomor polisi BE 3903 BL dan 1 unit ponsel pintar merek Vivo berwarna hitam, yang diduga kuat memuat jejak percakapan transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka FAC beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan hukum serta pengembangan kasus lebih lanjut. (*)






