Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran

- Editor

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pesawaran – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran menangkap seorang pria berinisial FAC (27) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 

Warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung tersebut diringkus di jalan raya depan Perum Grand Paramount, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini bermula dari informasi terkait adanya rencana transaksi pengiriman narkoba yang akan melintasi jalur utama perkotaan di wilayah Gedong Tataan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian langsung mencegat dan melakukan penggeledahan fisik di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi peredaran gelap narkotika tersebut, meliputi, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 7,32 gram.

1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna kuning dengan nomor polisi BE 3903 BL dan 1 unit ponsel pintar merek Vivo berwarna hitam, yang diduga kuat memuat jejak percakapan transaksi narkoba.

Saat ini, tersangka FAC beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan hukum serta pengembangan kasus lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru