Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi membuka kegiatan Capacity Building Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Senin (25/5/2026).
Kegiatan bagi jajaran perangkat daerah ini digelar untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi perencanaan serta pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Jihan menyoroti pentingnya perubahan pola pikir (mindset) dari setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun program kerja. Ia menegaskan agar penyusunan program didasarkan pada kebutuhan dan manfaat nyata bagi masyarakat luas yang kini secara langsung mengawasi kinerja pemerintah.
”Kita hari ini sebagai pemerintah tidak boleh membuat suatu program yang sekadar penting buat program, tapi harus membuat program yang benar-benar penting,” tegas Jihan.
Jihan menjelaskan, momentum peningkatan kapasitas ini juga menjadi langkah evaluasi dan persiapan menghadapi penilaian maturitas SPIP terintegrasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menekankan lima instruksi utama kepada jajaran perangkat daerah, yakni penguatan komitmen pimpinan instansi, mengedepankan integritas perencanaan, penerapan manajemen risiko, optimalisasi peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta penanaman budaya akuntabilitas pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di tempat yang sama, Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, menyampaikan bahwa tingkat kematangan SPIP Provinsi Lampung saat ini berada pada Level 3 dengan skor 3.200, sementara indeks manajemen risiko berada di angka 3,073.
Bayana memaparkan, Pemprov Lampung kini tengah gencar menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperbaiki nilai Survei Penilaian Integritas (SPI).
Dalam dua bulan terakhir, pengawasan internal berhasil mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara hingga mencapai hampir Rp7 miliar.
Terkait temuan menahun yang sulit ditindaklanjuti secara faktual seperti subjek yang telah meninggal dunia, Pemprov Lampung bersama BPK dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) akan menempuh mekanisme Sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) guna penyelesaian administrasi secara hukum.
Sebagai langkah lanjutan komitmen tata kelola yang bersih, Pemprov Lampung juga tengah memperluas Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Setelah RSJ Daerah Provinsi Lampung berhasil meraih predikat tersebut, perluasan serupa akan menyasar OPD pelayanan publik lainnya, termasuk jajaran Dinas Pendidikan yang akan dimulai pada awal Juni 2026. (*)






